Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fakta-fakta IK Tega Habisi Istri, Setiap Usai Berhubungan Badan Heni Minta Bayaran Dari Suami

Diduga kuat korban meninggal karena kehabisan darah akibat dari luka yang menganga akibat dari terbenturnya pecahan tembok kamar mandi.‎

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Fakta-fakta IK Tega Habisi Istri, Setiap Usai Berhubungan Badan Heni Minta Bayaran Dari Suami
Tribun Pontianak/Rizky Zulham
Seorang ibu rumah tangga dan kader dari partai Golkar di Ketapang Kalimantan Barat, bernama Heni Darsita (43) ditemukan tewas di kamar mandi rumahnya. 

TRIBUNNEWS.COM -- Seorang ibu rumah tangga dan kader dari partai Golkar di Ketapang Kalimantan Barat, bernama Heni Darsita (43) ditemukan tewas di kamar mandi rumahnya, Kamis (16/5/2019).

Motif pembunuhan diduga karena pelaku yang juga suaminya, tidak terima ketika Heni Darsita mengajak untuk berpisah.

Dikutip dari TribunKetapang.com, Menantu Heni Darsita, Rizal (27) mengatakan bahwa korban dan pelaku IK (53) sempat cekcok lantaran sang istri ingin bercerai, Minggu (19/5/2019).

"Bukan cemburu, setahu saya alasannya suaminya itu tidak terima kalau diajak berpisah," ucap Rizal.

Baca: Istrinya yang Bule Cantik Itu Tak Kunjung Pulang dan Tutup IGnya, Ini Pembelaan Nur Khamid

Baca: Pernyataan Sugeng Terduga Pelaku Mutilasi Wanita di Malang Terbilang Janggal, Waraskah Dia?

Baca: Kementan Terus Gencarkan Sosialisasi Program Asuransi Pertanian

Baca: Pernyataan Lengkap SBY soal Hasil Rekapitulasi Pemilu 2019: Lega dengan KPU, Jokowi, dan Prabowo

Baca: Pasca Penetapan KPU, Hendi Kumpulkan Seluruh Elemen Masyarakat Semarang

Bukan hanya itu, sang suami IK juga sempat melontarkan ancaman akan membunuh Heni Darsita.

Ancaman tesebut dilontarkan saat mereka tengah bertengkar.

"Sebelumnya suaminya itu juga pernah mengancam akan membunuh korban, ketika sedang berkelahi," ucapnya.

Berita Rekomendasi

Diberitakan sebelumnya, korban ditemukan tewas di kamar mandi dengan bersimbah darah.

Pembunuhan ini dilakukan pelaku dengan cara dipukul dengan tangan tanpa mengunakan senjata.‎

"Setelah dipukul korban dicekik setelah itu diseret ke kamar mandi," ujar Kasat Reskrim Polres Ketapang, AKP Eko Mardianto.

"Sewaktu kita olah TKP pun kita tidak menemukan sajam, dan hanya melihat tembok kamar di kamar mandi yang sudah dalam kondisi jebol-jebol," imbuhnya.

Diduga kuat korban meninggal karena kehabisan darah akibat dari luka yang menganga akibat dari terbenturnya pecahan tembok kamar mandi.‎

Rizal mengatakan bahwa sebelum korban dibunuh, sempat ada cekcok dari pasangan suami istri tesebut.

"Tadi malam, di rumah ada anak dan suaminya. Korban cekcok sama suaminya," ucap Rizal, dikutip dari Kompas.com, Minggu (19/5/2019).

Malam itu, anak korban keluar dari rumah pada pukul 22.00 WIB.

Sang anak kembali ke rumah saat menjelang sahur dan mencoba untuk mengajak orangtuanya sahur bersama.

Namun, saat pintu diketuk tidak ada jawaban, sehingga sang anak memutuskan untuk sahur seorang diri.

Merasa orangtuanya tidak kunjung keluar dari kamar, sang anak mencoba untuk mendobrak pintu kamar pada pukul 11.30 WIB siang.

Terduga pelaku pembunuhan Heni Darsita, yaitu suami korban Imam Kunarso saat diamankan anggota Polsek Arut Selatan Kabupaten Kotawaringin Barat.
Terduga pelaku pembunuhan Heni Darsita, yaitu suami korban Imam Kunarso saat diamankan anggota Polsek Arut Selatan Kabupaten Kotawaringin Barat. (TRIBUNPONTIANAK/POLRES KETAPANG)

"Anaknya mendobrak pintu kamar dan menemukan korban sudah meninggal dunia di kamar mandi," ucap Rizal.

Korban ditemukan meninggal di kamar mandi dengan bersimbah darah serta luka di sekitar wajah dan tubuh.

Sedangkan sosok suami korban, IK sempat dinyatakan menghilang dari rumah.

IK sempat dinyatakan hilang, telah ditemukan saat hendak melarikan diri ke Kalimantan Tengah dengan membawa mobil.

Pelaku kemudian ditangkap pihak yang berwajib, setelah sebelumnya ditemukan sejumah bukti yang menjurus pada IK.

"Benar. Suaminya bernama IK telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka," ucap Kapolres Ketapang, AKBP Yury Hidayat, Jumat (17/5/2019).

Tersangka kini dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Pelaku Ungkap Motif Membunuh Istri

Kasus suami membunuh istri di Ketapang, Kalimantan Barat, masih dalam penanganan kepolisian. Kendati tersangka Imam Kunarso (54) telah ditangkap, namun pemeriksaan masih terus dilakukan.

Kasat Reskrim Polres Ketapang, AKP Eko Mardianto mengatakan, penyidik masih belum melimpahkan perkara tersebut ke kejaksaan.

"Sekarang masih melengkapi administrasi penyidikan untuk kelengkapan berkas agar tahap I di kejaksaan," kata Eko kepada Kompas.com, Selasa (21/5/2019).

Berdasarkan pemeriksaan, tersangka mengakui sejumlah alasannya membunuh, diantaranya adalah sering dituduh menyembunyikan barang milik korban.

Selain itu, korban juga sering menuntut cerai.

Yang kemudian dianggap paling memicu pelaku untuk menghabisi korban adalah karena istrinya meminta bayaran setiap berhubungan badan.

Sekali berhubungan dia minta bayaran Rp 700.000.

"Iya (itu pengakuan pelaku)," ucapnya.

Selain itu, tersangka juga mengaku dia sempat mau dibunuh korban, karena di malam sebelum kejadian mereka sempat cekcok.

"Korban sempat memegang pisau. Tapi, sempat ditepis dan mengenai jari kelingking tersangka," ujarnya. (*)

Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Fakta Baru Kasus Suami Bunuh Istri, Pelaku Ungkap Korban Sering Tagih Uang Setiap Berhubungan Intim

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas