Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pria Ini Tega Cabuli Anak Tiri, Bahkan Perbuatan Itu Dilakukan di Rumah Mertua

Dan pencabulan itu sudah dilakukan oleh NA sebanyak tujuh kali sejakl bulan Desember 2018 hingga sekarang

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Pria Ini Tega Cabuli Anak Tiri, Bahkan Perbuatan Itu Dilakukan di Rumah Mertua
Trubun Lampung/Dody Kurniawan
Ilustrasi pelecehan seksual 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak M Wawan Gunawan

TRIBUNNEWS.COM, SAMBAS - Kasus pencabulan yang dilakukan terhadap anak tiri terjadi di Kabupaten Sambas.

Pelaku  telah melakukan aksi bejat itu sebanyak tujuh kali.

Kapolres Sambas AKBP Permadi Syahids Putra, melalui Kasat Reskrim Polres Sambas AKP Prayitno mengatakan tersangka telah diamankan.

Sebelumnya, Petugas piket Reskrim pada Minggu (19/5/2019) lalu, sekira pukul 23.00 wib telah menerima laporan tentang Tindak pidana Persetubuhan atau cabul terhadap anak dibawah umur dengan Nomor : LP/119/V/RES/2019/ SPKT RES SAMBAS tanggal 19 Mei 2019.

"Iya benar bahwa telah terjadi penangkapan terhadap tersangka pelaku cabul yang berinisial NA alias A (39) pada Senin kemarin, dirumah orang tuanya," ujarnya, Rabu (22/5/2019).

"Tersangka tidak lain adalah ayah tiri dari korban YA (15)," ungkap Kasat Reskrim Polres Sambas.

Baca: Pria yang Diduga Pelaku Pencabulan dan Rudapaksa Gadis Berusia 18 Tahun di Sanur Ditangkap

Berita Rekomendasi

Kasat Reskrim menjelaskan, YA adalah anak tiri dari tersangka NA.

Dan pencabulan itu sudah dilakukan oleh NA sebanyak tujuh kali sejakl bulan Desember 2018 hingga sekarang.

Perbuatan bejat NA terakhir kali dilakukan pada (17/5/2019) sekira jam 19.00 Wib.

NA melakukannya di beberapa tempat bahkan parahnya pernah dilakukan di rumah mertuanya sendiri.

"TKP-nya (Tempat Kejadian Perkara) NA lakukan di beberapa tempat, selain di rumahnya sendiri, di mes tempatnya bekerja dan bahkan pernah di rumah mertuanya sendiri," bebernya.


Oleh karenanya NA harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), (3) dan atau Pasal 82 ayat (1), (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pengganti UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak menjadi Undang-Undang Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Saat ini Satreskrim Polres Sambas, sudah melakukan penyitaan barang bukti, memeriksa korban, melakukan visum pada korban, menangkap dan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas