Dua Bandar Pemilik 38 Paket Sabu yang Ditangkap di Gayo Lues Ternyata Saudara Ipar
Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Gayo Lues (Galus) menangkap dua bandar sabu yang diketahui merupakan saudara ipar.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, BLANGKEJEREN - Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Gayo Lues (Galus) menangkap dua bandar sabu yang diketahui merupakan saudara ipar.
Keduanya diamankan di rumahnya, Desa Bukit, Blangkejeren, tiga hari lalu, bersama barang bukti berupa 38 paket sabu.
"Kedua tersangka ditangkap Minggu (19/5/2019) di rumahnya masing-masing," kata Kepala BNNK Galus, Zulkarnaen, didampingi Dantim Berantas Aipda Khaidir Rida, kepada Serambi, Rabu (22/5/2019).
Zulkarnaen menjelaskan, awalnya penangkapan dilakukan terhadap Marina (26) di rumahnya Desa Bukit.
Dalam penangkapan itu, ikut diamankan barang bukti sabu sebanyak 26 paket kecil seberat 20,03 gram dan 12 paket besar seberat 57,19 gram.
Petugas juga mengamankan barang bukti berupa uang Rp 5 juta dan alat timbangan.
Baca: Sumbang Suara Tertinggi untuk Jokowi, Bali Layak Dapat Jatah Dua Menteri
Setelah dilakukan pengembangan, petugas kembali meringkus tersangka lain, yakni Ifan (26) yang merupakan adik ipar Marina di desa yang sama.
Dari tersangka Ifan, petugas dan personel BNNK menemukan satu paket kecil sabu seberat 0,22 gram bersama barang bukti bong (alat penghisap) dan kaca pirek.
"Saat ini, kedua tersangka bersama barang bukti telah diserahkan kepada BNN Provinsi Aceh untuk untuk penyidikan lebih lanjut," kata Kepala BNNK Galus.
Persoalan narkotika ini juga disinggung Wakil Bupati Gayo Lues (Galus), Said Sani, dalam rapat kerja yang digelar oleh BNNK Galus di aula Nusa Indah Blangkejeren, Rabu (22/5/2019).
Rapat tersebut dalam rangka sinergi program pemberdayaan alternatif dengan stakeholder terkait.
Baca: Remaja 17 Tahun Meninggal, Keluarga Sempat Melarang Saat Rizky Bilang Ingin Jihad di Petamburan
Dalam acara tersebut, Said Sani meminta aparat penegak hukum dan instansi terkait lainnya agar memperketat pengawasan di daerah perbatasan untuk mengantisipasi penyelundupan narkoba.
Daerah perbatasan dimaksud meliputi daerah yang berbatasan dengan Aceh Tenggara, dengan Aceh Timur, Aceh Tengah, dan yang berbatasan dengan Aceh Barat Daya (Abdya).
"Semua daerah perbatasan Galus harus diawasi, sehingga tidak terjadi penyelundupan ganja atau narkotika jenis lainnya," kata Wabup.