Penyiar Radio Ditangkap Polisi Setelah Sebar Hoaks soal Kerusuhan Aksi 22 Mei
Seorang penyiar radio diamankan polisi setelah sebar hoaks soal kerusuhan aksi 22 Mei
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
"Tersangka dijerat UU ITE Pasal 45 junto Pasal 207 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal 6 tahun. Jadi ini tidak main-main. Kami imbau warga Sumedang untuk lebih bijak bermedsos. Tidak asal posting atau repost status yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya," jelasnya.
Sementara itu, DP mengaku menyesali perbuatannya.
Baca: Wapres Jusuf Kalla Apresiasi Warga NU Tak Ikut Aksi Massa 22 Mei
Ia memosting tiga status hoaks berikut ujaran kebencian pasca unjuk rasa 22 Mei itu karena emosi sesaat.
"Emosi sesaat, saya repost, spontanitas karena kemarahan yang terjadi begitu saja dan akhirnya saya posting. Sebelum saya ditangkap, tiga status itu sebenarnya sudah saya hapus. Karena saya merasa ini dari sumber yang dari tidak valid dan menyesal pernah memostingnya. Ini keteledoran luar biasa, jadi pelajaran berharga buat saya," ucapnya.
Dengan postingannya itu, DP mengaku dirinya tidak berniat untuk memprovokasi tapi justru orang yang terpovokasi.
"Saya sampaikan permohonan maaf kepada seluruh warga Indonesia, khususnya kepada seluruh jajaran kepolisian. Tidak ada niat saya untuk memprovokasi tapi status itu saya buat justru karena saya terprovokasi," katanya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sebar Hoaks Kerusuhan 22 Mei, Penyiar Radio Ditangkap Polisi"
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.