Wanita Bandar Arisan Online Divonis Penjara 1 Tahun 6 Bulan
Bandar arisan online Aminah Cendrakasih langsung mengajukan pikir-pikir sesaat setelah mendengar vonis 1 tahun 6 bulan
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG -- Bandar arisan online Aminah Cendrakasih langsung mengajukan pikir-pikir sesaat setelah mendengar vonis 1 tahun 6 bulan yang dijatuhkan hakim padanya, Kamis (23/5/2019).
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ursula Dewi, menuntutnya hukuman 2 tahun kurungan penjara.
Sebagaimana diketahui, terdakwa Aminah Cendrakasih menjalani proses hukum atas kasus penggelapan bermodus arisan online.
"Menimbang berdasarkan fakta-fakta persidangan bahwa terdakwa terbukti melakukan kesalahan seperti yang didakwakan dan berdasarkan Pasal 372 KUHP, maka terdakwa dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara,"ujar ketua majelis hakim yang diketuai oleh Abu Hanifah SH MH.
Baca: Kapolri dan Anies Baswedan Ikut Menunggu Jenazah Ustaz Arifin Ilham
Baca: Temuan Mayat di Enggal Bikin Bingung Warga Polisi karena Korban Memiliki Tiga KTP Berbeda
Baca: Temukan Uang RP 5 Juta, Argo: Kericuhan Terencana
Baca: Bersinergi Dengan DITRES Narkoba Polda Sumut Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 16kg Daun Khat
Baca: Dipimpin Yusril, TKN Siapkan Tim Hukum Hadapi Sengketa Pemilu di MK
Menggunakan baju tahanan, saat vonis dibacakan terlihat raut tegang dari wajah Aminah Cendrakasih.
Sembari saling memainkan jari jemarinya, perempuan ini tampak serius memperhatikan setiap perkataan hakim.
Sementara itu, berbeda dengan tindakan yang dilakukan terdakwa yang mengajukan pikir-pikir.
JPU Ursula Dewi justru langsung mengajukan banding setelah mendengar vonis hakim.
"Kami banding pak"tegasnya singkat.
Setelah sidang selesai, tampak terdakwa Aminah Cendrakasih langsung meninggalkan ruangan sidang tanpa berucap sepatah kata pun.
Terdakwa Aminah Cendrakasih ditangkap pada Rabu (15/3/ 2017) sekira pukul 12.00 wib.
Penangkapan dilakukan atas laporan dari Putri Anggraini yang merupakan anggota arisan online yang diketuai oleh terdakwa Aminah Cendrakasih.
Dimana Putri sebelumnya diajak terdakwa untuk ikut bermain arisan online dengan lima orang peserta senilai Rp.75 juta.
Dengan aturan main, semakin akhir mendapat giliran maka semakin besar mendapatkan keuntungan (Metode menurun),
Lantas putri ditawari akan mendapat posisi giliran ke 4 dengan keuntungan yang dijanjikan oleh terdakwa sebesar Rp.8,2 juta.
Namun hingga kini Putri tidak pernah menerima keuntungan yang dijanjikan terdakwa, bahkan dia juga merugi hingga sekitar Rp.40 juta rupiah akibat perbuatan terdakwa. (Shinta Dwi Anggraini)
Artikel ini telah tayang di Tribunsumsel.com dengan judul Bandar Arisan Online Aminah Cendrakasih Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara, JPU Langsung Banding