Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Empat Parpol di Kalbar Ajukan Sengketa Pemilu ke MK, Berikut Daftarnya

Hingga Jumat pukul 10.55 WIB, tercatat empat parpol yang diketahui mengajukan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum ke MK.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Empat Parpol di Kalbar Ajukan Sengketa Pemilu ke MK, Berikut Daftarnya
KOMPAS.COM/Sandro Gatra
Gedung Mahkamah Konstitusi, KOMPAS.COM/Sandro Gatra 

TRIBUNNEWS.COM, PONTIANAK - Hingga Jumat (24/5/2019) pukul 10.55 WIB, tercatat empat partai politik (parpol) yang diketahui mengajukan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal ini diketahui dari website resmi MK, mkri.id dan website KPU di jdih.kpu.go.id yang diakses per-pukul 10.55 WIB, Jumat (24/05/2019).

Setidaknya sudah ada 200 permohonan perkara untuk DPR/DPRD se-Indonesia, empat di antaranya dari Kalbar.

Sementara itu untuk DPD RI sudah 7 permohonan laporan, namun tidak ada untuk Kalbar.

Berikut rincian parpol di Kalbar yang mengajukan permohonan PHPU ke MK:

1. PKS
PHPU DPR-DPRD Provinsi Kalbar
Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor 01-08-20/AP3-DPR-DPRD/PAN.MK/2019
Kuasa Hukum Deviyanti Dwiningsih, S.H., M.H., dkk.
Mengajukan sengketa untuk Dapil 2 DPRD Kabupaten Kubu Raya

Pernyataan politik bersama Alumni Kelompok Cipayung, semua pihak diminta menghormati hasil Pemilu 2019 yang telah diumumkan Komisi Pemilihn Umum (KPU) di Jakarta. TRIBUNNEWS.COM/IST
Pernyataan politik bersama Alumni Kelompok Cipayung, semua pihak diminta menghormati hasil Pemilu 2019 yang telah diumumkan Komisi Pemilihn Umum (KPU) di Jakarta. TRIBUNNEWS.COM/IST (TRIBUNNEWS.COM/IST)

2. Gerindra
PHPU DPR-DPRD Provinsi Kalbar
Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor 84-02-20/AP3-DPR-DPRD/PAN.MK/2019
Kuasa Hukum Alex Candra, SH.

Berita Rekomendasi

3. PKB
PHPU DPR-DPRD Provinsi Kalbar
Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor 125-01-20/AP3-DPR-DPRD/PAN.MK/2019
Kuasa Hukum Syafruddin Nasution, S.H., M.H. dkk.
Mengajukan sengketa untuk DPRD Provinsi Kalbar Dapil Kalbar 6 (Sanggau-Sekadau).

4. Perindo
PHPU DPR-DPRD Provinsi Kalbar
Akta Pengajuan Permohonan Pemohon
Nomor 163-09-20/AP3-DPR-DPRD/PAN.MK/2019
Kuasa Hukum Ricky Kurnia Margono, S.H., M.H., dkk.
Mengajukan Sengketa Perseorangan Calon Anggota DPRD Kabupaten Melawi Partai Perindo, Supriadi.

Perwakilan dari Partai Bulan Bintang saat melaporkan sengketa pemilu 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (23/5/2019). Tribunnews/Jeprima
Perwakilan dari Partai Bulan Bintang saat melaporkan sengketa pemilu 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (23/5/2019). Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)

800 Personel Siaga di MH

Sementara itu di Jakarta, sebanyak delapan kompi atau sekira 800 personel gabungan TNI-Polri disiagakan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jumat (24/5/2019).

Menurut Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Harry Kurniawan, penyiagaan personel gabungan tersebut dalam rangka mengantisipasi potensi gangguan keamanan terkait adanya aksi yang digelar dalam rangka pelaporan yang akan diajukan oleh pasangan Presiden dan calon Presiden nomor urut 02 Prabowo-Sandiaga ke MK mengenai sengketa pemilu 17 April lalu.

"Terkait aksi, kami sudah mengamankan personel keamanan. Karena aksi tersebut memang disiapkan untuk antisipasi. Baik keamanan objek yang akan melaporkan dalam sengketa, atau aksi masyarakat yang melakukan aksi di sekitar MK. Saat ini yg ada di MK adalah gabugan TNI Polri sebanyak 8 kompi," kata Harry kepada wartawan di lokasi, Jumat (24/5/2019).

Bersama dengan Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol Wahyuhadiningrat, Kapolres Jakarta Pusat Harry mengecek persiapan di sejumlah titik sekitar Mahkamah Konstitusi.

Wakil Ketua TKN Jokowi-Ma'ruf, Arsul Sani mengumumkan tim hukum untuk menghadapi gugatan sengketa hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi ( MK), Kamis (23/5/2019).
Wakil Ketua TKN Jokowi-Ma'ruf, Arsul Sani mengumumkan tim hukum untuk menghadapi gugatan sengketa hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi ( MK), Kamis (23/5/2019). (Fransiskus Adhiyuda)
Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas