Tangkap Mucikari Berusia 19 Tahun, Polisi Sita Uang Rp 1,8 Juta dan Sebungkus Alat Kontrasepsi
Polisi mengamankan seorang mucikari berinisial CAZ (19) yang menawarkan pekerja seks komersial ( PSK) melalui WhatsApp
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, KARAWANG - Polisi mengamankan seorang mucikari berinisial CAZ (19) yang menawarkan pekerja seks komersial ( PSK) melalui WhatsApp kepada pria hidung belang.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti di antaranya uang tunai sebesar Rp 1.850.000, satu unit telepon genggam, dan sebungkus alat kontrasepsi.
Kasat Reskrim Polres Karawang AKP Bimantoro Kurniawan mengatakan, mucikari tersebut ditangkap setelah polisi menyamar dengan memesan dua PSK pada Kamis (16/5/2019) sekitar pukul 21.00 WIB di sebuah hotel di Karawang Barat.
Baca: Medsos Dikabarkan Dibatasi Sampai 10 Hari, Pedagang Online Mengeluh: Ekonomi Kami Bisa Lumpuh
Baca: Dengar Lagu Duet Anang-Syahrini, Arsy Mendadak Melow, Ashanty Sindir Soal Kesetiaan
Baca: Pemerintah Dinilai Lamban Antisipasi Kenaikan Harga Tiket Pesawat
Baca: Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Dituntut 15 Tahun Penjara
Baca: Sediakan Pangan Murah, Launching TTI Center Diserbu Warga Bogor
Polisi sebelumnya juga sudah menerima informasi perihal prostitusi melalui WhatsApp.
"Tarifnya Rp 1.850.000 sampai Rp 2.000.000 untuk dua PSK tersebut," katanya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, CAZ sudah menjalankan bisnis esek-esek itu sejak setahun yang lalu.
Ia merupakan warga Desa Kedungjaya, Kecamatan Cibuaya, Kabupaten Karawang.
"Jatah untuknya (mucikari) tergantung nego," katanya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, CAZ dijerat pasal 296 dengan ancaman hukuman penjara 1 tahun 4 bulan, dan atau 506 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 1 tahun. (Kontributor Karawang, Farida Farhan)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Tangkap Mucikari yang Tawarkan PSK Via WhatsApp",
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.