Pengamat Nilai Denny dan Bambang Widjojanto Jadi Tim Hukum Prabowo-Sandi Tak Etis, Ini Alasannya
Pengamat politik, Ray Rangkuti menilai, langkah Denny Indrayana dan Bambang Widjojanto menjadi tim kuasa hukum capres 02 tidak etis
Editor: Sugiyarto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat politik, Ray Rangkuti menilai, langkah Denny Indrayana dan Bambang Widjojanto menjadi tim kuasa hukum capres 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno ini perlu dipertanyakan.
Seperti diketahui pakar hukum tata negara Denny Indrayana menjadi tim hukum pasangan capres 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno yang melayangkan gugatan hasil Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi.
Selain Denny, anggota TGUPP yang menjadi tim kuasa hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, yakni Bambang Widjojanto (BW) juga ikut dalam struktur tim hukum pasangan capres ini.
Denny Indrayana saat ini menjabat sebagai Aparatur Sipil Negara dan Bambang Widjojanto merupakan anggota TGUPP DKI Jakarta.
"Memang pendekatannya agak sulit, kalau berkaitan dengan hukum. Tapi kalau secara etik harus dipertanyakan, ini patut atau tidak," kata Direktur Lingkar Madani Indonesia (LIMA) kepada wartawan, Sabtu (25/5/2019).
Sekalipun, perkerjaan mereka saat ini merupakan pekerjaan profesional, namun langkah keduanya kurang tepat, jika didekati dari aspek etik.
Baca: BPN: Hakim MK Jangan Jadi Hakim Kalkulator
Status Bambang Widjojanto di TUGPP apakah digaji pakai uang APBD DKI atau ada mekanisme lain yang dipergunakan.
"Ini jelas tidak tepat, meski pun BW menyatakan bahwa akan menjaga netralitas dan menyebut itu kliennya, tapi semua itu ada batas-batasannya juga. Kita lihat, apakah benar mereka tidak menerima gaji dari APBD," ucapnya.
Terlebih kepada BW, Ray meminta agar bisa memperjelas statusnya.
Status dia yang saat ini sebagai anggota TGUPP ini apakah murni melalui gaji belanja Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan apakah tidak menggunakan APBD DKI.
"Sebenarnya kalau BW menerima gaji nomenklaturnya itu seperti apa? Kalau tidak langsung dari APBD DKI, hal itu akan membuat BW lebih leluasa. Tapi jika langsung dari APBD, tentu harus dibuatkan dan diperkuat aturan jelasnya," ujarnya.
Dia meminta, agar baik Pemprov DKI maupun BW bisa menjelaskan aturannya seperti apa.
"Hal itu agar clear, apabila BW ingin bekerja profesional mendampingi capres 02 menggugat ke MK," pungkasnya.
Daftar Pengacara