Polisi Bongkar Kasus Prostitusi Online Bertarif Rp 500 Ribu Hingga Rp 1 Juta di Garut
Satreskrim Polres Garut membongkar kasus prostitusi online melalui aplikasi MiChat. Ada dua orang yang ditetapkan sebagai tersangkanyam
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Firman Wijaksana
TRIBUNNEWS.COM, GARUT - Satreskrim Polres Garut membongkar kasus prostitusi online melalui aplikasi MiChat.
Kapolres Garut, AKBP Budi Satria Wiguna didampingi Kasatreskrim Polres Garut, AKP Maradona Armin Mapaseng mengatakan tersangkanya merupakan muncikari yang menawarkan para Pekerja Seks Komersial (PSK).
Menurut dia, setelah melakukan transaksi dengan mucikarinya, pria hidung belang yang memesannya langsung diarah ke satu tempat di Garut.
Baca: Menilik Kekuatan Tim Hukum Jokowi dan Prabowo Menurut Pakar, Siapa yang Akan Menang di MK ?
"Setelah bertransaksi, lelaki yang memesan diminta untuk datang ke Hotel Candra Kirana di Cipanas. Di sana muncikari sudah menyediakan wanitanya," ujar AKBP Budi Satria Wigunadi Mapolres Garut, Sabtu (25/5/2019).
Pihaknya pun menggerebek prostitusi tersebut pada Jumat (24/5/2019) malam.
Ada lima pria hidung belang dan tujuh PSK yang dibawa ke Mapolres Garut.
Dua orang dijadikan tersangka yakni TA dan SA.
Baca: Benda Hitam di Saku Jubah Almarhum Ustaz Arifin Ilham Buat Hati Anaknya Bergetar, Ini Wujudnya
Perannya masing-masing sebagai muncikari dan kurir.
Keduanya merupakan warga Kota Bandung sedangkan para korban atau PSK berasal dari Bandung dan satu orang dari Garut.
"Lelaki yang pesannya juga berasal dari Bandung. Alasan mereka katanya sedang liburan ke Garut," katanya.
Pengakuan para korban dan muncikari, aksi prostitusi yang dijalankan di bulan Ramadan karena terdorong kebutuhan.
Para tersangka dan korban sudah beberapa hari tinggal di hotel tersebut.
"Kalau operasionalnya sudah lebih dari satu tahun. Mereka menawarkan melalui jejaringnya di MiChat," ucapnya.
Sekali kencan, tarif yang ditawarkan berkisar dari Rp 500 ribu sampai Rp 1 juta.
Menurut AKBP Budi Satria Wiguna, ada dua korban yang masih di bawah umur.
"Ada tiga pasal yang dikenakan. Pasal 296 junto pasal 506 untuk muncikarinya dan UU perlindungan anak karena ada dua orang yang dibawah umur. Serta UU ITE pasal 45 junto 28 dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun penjara," katanya.
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Polres Garut Bongkar Prostitusi Online via MiChat, Tarif Hingga Rp 1 Juta, Pesanan Dibawa ke Cipanas