Diduga Berbuat Mesum dengan Istri Anggota DPRK Subulussalam, Ketua Panwaslih Ditangkap
ES sebelumnya hanya dikenakan wajib lapor atas jaminan, tapi belakangan polisi menilainya kurang kooperatif sehingga resmi ditahan
Editor: Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, SUBULUSSALAM - Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Simpang Kiri menangkap Ketua Panitia Pengawas Pemilih (Panwaslih) Kota Subulussalam berinisial ES, Minggu (26/5) dini hari dari rumah orangtuanya di Desa Muara Batu-Batu, Kecamatan Rundeng.
ES ditangkap polisi atas dugaan terlibat chat mesum di handphone dan perbuatan mesum dengan AP, istri seorang anggota DPRK setempat.
ES sebelumnya hanya dikenakan wajib lapor atas jaminan, tapi belakangan polisi menilainya kurang kooperatif sehingga resmi ditahan.
Informasi yang dihimpun Serambi, ES dijemput polisi dari kediaman orangtuanya di Desa Muara Batu-Batu, Kecamatan Rundeng, setelah polisi mengantongi sejumlah alat bukti.
Polisi akhirnya menjemput paksa Ketua Panwaslih Kota Sada Kata itu lantaran dinilai kurang kooperatif.
Dia pun digelandang ke Mapolsek Simpang Kiri sekitar pukul 01.30 WIB oleh sejumlah personel kepolisian, di antaranya Bripka Subur dan Dedy Usman Kombih.
Baca: Status Facebooknya Sudutkan Jokowi, Oknum PNS di Aceh Dijebloskan ke Tahanan
Kapolsek Simpang Kiri, Iptu RJ Agung Pratomo yang dikonfirmasi Serambi mengakui bahwa ES memang sudah diamankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Kapolsek Iptu Agung juga mengaku bahwa pihaknya sedang melakukan pemeriksaan dan membuat berita acara pemeriksaan (BAP) terhadap istri Anggota DPRK Subulussalam berinisial AP, wanita yang dilaporkan suaminya sebagai pasangan mesum sang Ketua Panwaslih.
Terkait status ES, Kapolsek Iptu Agung mengaku belum ditetapkan sebagai tersangka.
Polisi masih terus memeriksanya selama 1x24 jam.
Hal ini lantaran satu saksi, yakni AP yang merupakan istri anggota dewan masih diperiksa.
Selain itu, penyidik juga sudah memeriksa dua saksi, yakni J dan AP.
Khusus AP adalah istri pelapor yang diduga diselingkuhi ES.
Selanjutnya, seusai pemeriksaan AP, polisi akan menggelar perkara.
Baca: 5 Tempat Hits di Solo yang Bisa Dikunjungi Saat Liburan
Setelah gelar perkara dilakukan nanti akan dilihat apakah keduanya memang melakukan pelanggaran Qanun Aceh atau tidak.
“Intinya paling lambat hari Senin statusnya sudah ditentukan,” kata Iptu Agung.
ES akhirnya ditangkap karena beberapa kali dihubungi nomor hp yang bersangkutan aktif, tapi tidak dia angkat.
Akhirnya, polisi terpaksa mengamankannya untuk kepentingan proses penyidikan setelah mengantongi sejumlah alat bukti dan memeriksa beberapa saksi.
Dikatakan, jika kasus tersebut memenuhi unsur delik pidana, pihaknya akan segera melakukan gelar perkara penetapan status tersangka.
Seperti diberitakan sebelumnya, seorang anggota DPR Kota Subulussalam berinisial AI melaporkan ES Ketua Panwaslih setempat ke Polsek Simpang Kiri, Minggu (19/5).
Laporan dengan nomor STBL/30/V/2019/SPKT itu terkait chatting ES via pesan WhatsApp yang dianggap berbau mesum terhadap AP, istri AI, sang anggota DPRK Subulussalam.
AI dalam keterangannya kepada wartawan mengatakan dia sudah melaporkan ES sejak Sabtu (18/5).
AI mengaku bukan hanya chattingan berbau mesum, tapi ES bahkan dia tuding sudah pernah berhubungan badan dengan istrinya.
Baca: Di Atas Kasur Avengers, Tiga Pasangan Diciduk Polisi Lantaran Berbuat Mesum
Terkuaknya skandal sang istri anggota dewan dengan komisioner Panwaslih Subulussalam ini setelah AI mengecek hp sang istri dan membaca isi percakapan dengan ES yang dia anggap mengarah ke ajakan berbuat mesum.
Percakapan berupa ajakan mesum tersebut berbahasa Singkil yang memiliki makna mengarah mesum.
AI tambahkan, setelah mendapati isi percakapan di hp dan langsung menginterogasi sang istri. Setelah berkali-kali diintrogasi, akhirnya sang istri mengaku kedekatannya, termasuk semua perbuatannya dengan ES.
“Saya ambil hp-nya dan mendapat isi percakapan mereka (ES dengan AP -red) lalu saya interogasi akhirnya dia akui semuanya,” kata AI.
Bahkan, menurut AI, bukan hanya chat berbau mesum, hasil pengakuan sang istri juga sudah dua kali melakukan hubungan badan.
Lokasi kejadian berada di salah satu rumah Desa Lae Oram, Kecamatan Simpang Kiri.
Ada pula kejadian di rumah sang anggota DPRK tersebut.
”Pokoknya sakit kali, mungkin cuma sayalah yang tahan dengan kondisi seperti ini, mau bagaimana sudah jadi nasib saya, makanya ini harus saya ungkap,” ujar AI seraya memperlihatkan isi percakapan di hp sang istri yang telah dia sita.
Baca: Pasangan Mesum Kepergok Tanpa Busana, Petugas Juga Temukan Alat Kontrasepsi di Kamarnya
AI juga menyebutkan, menurut pengakuan sang istri telah behubungan dekat degan ES sejak Februari 2019.
AI mengaku Minggu (5/5) lalu sempat menginterogasi langsung ES di hadapan sang istri di rumah warga yang berada di Desa Lae Oram, Kecamatan Simpang Kiri.
Pada pertemuan itu AI yang turut mendampingi istrinya sempat meluapkan emosinya.
ES yang dikonfirmasi Serambi di salah satu ruangan Mapolsek Simpang Kiri membantah semua tuduhan terhadapnya.
ES menyatakan hubungannya dengan AI hanyalah sebatas teman biasa.
Hal ini karena A sering berkonsultasi dengan dirinya terkait pemilu legislatif. ES membantah jika dirinya ada mengirimkan chat berisi ajakan berbuat mesum.
Malah, menurut ES, sang istri anggota DPRK itulah yang duluan mengirimkan chat mesum kepadanya, lalu dia balas dengan kata-kata yang standar saja. (Serambi Indonesia/lid)