25 Kg Sabu Dibungkus dalam Plastik Teh, Disita dari 9 Pria di Pulau Judah Karimun
BNN Provinsi Kepulauan Riau mengamankan 9 orang pria yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
Penulis: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kepulauan Riau mengamankan 9 orang pria yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, Sabtu (25/5/2019) sekitar pukul 03.30 WIB.
Berdasarkan rilis yang diterima Humas BNN, sembilan pria tersebut berinisial MF, FH, AS, EA, SS, PS, NH, JS, dan HS.
Mereka diamankan bersama dengan barang bukti berupa sabu seberat kurang lebih 25.929 gram yang dibungkus dalam 25 plastik teh berwarna hijau dan 1 bungkus plastik berwarna gold di sebuah rumah di Pulau Judah, Kelurahan Moro, Kabupaten Karimun, Kepri.
Baca: Kronologis Lengkap Upaya Pembunuhan Tokoh Nasional: Ditransfer Rp 150 Juta, HK Beli 4 Senjata Api
Karo Humas dan Protokol, Sulistyo Pudjo menyatakan, hasil penyelidikan petugas, barang bukti narkotika tersebut disimpan oleh para tersangka di dalam sebuah speaker guna mengelabui petugas.
Kini kesembilan orang tersangka telah diamankan di kantor BNN Provinsi Kepulauan Riau guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Sabu Dalam Muatan Sayur
Sebelumnya, Badan Narkotika Nasional (BNN) mengamankan dua anggota jaringan sindikat narkoba yang terlibat penyelundupan sabu dalam muatan sayur.
Sabu-sabu itu berasal dari Kabanjahe, Sumatera Utara, yang akan dibawa ke Jakarta.
Dua tersangka ditangkap di tempat terpisah, di Cilegon, Banten dan di Langsa, Aceh, pada Rabu (22/5/2019).
Baca: Mungkinkah Kelompok Perusuh Menyamar Menjadi Polisi Saat Kerusuhan 22 Mei?
Dikutip dari rilis Humas BNN, kasus ini berawal dari adanya informasi tentang pengiriman sabu yang disembunyikan dalam truk bermuatan sayur kol dari Sumatera Utara menuju Jakarta.
Dari hasil penyelidikan, tim BNN memonitor truk colt diesel bermuatan sayur kol dan melakukan pembuntutan terhadap truk tersebut dari wilayah Lampung hingga menyeberang dari Bakauheni ke Merak.
Tim menghentikan laju truk tersebut di fly over selepas Pelabuhan Merak, dan digiring ke area SPBU, Jl Terusan Tol Jakarta-Merak km 2, Cikuasa Atas, Kelurahan Gerem, Kecamatan Gerogol, Cilegon.
Setelah dibongkar seluruh muatan truk tersebut, tepat Rabu (22/5/2019) pukul 01.00 WIB tim berhasil mengamankan tersangka berinisial M.
Dari hasil penggeledahan tim BNN menemukan 35 bungkus sabu seberat 36,47 kg di dinding bak belakang truk tersebut.
Dari pengembangan kasus ini, dengan bantuan BNNK Langsa, tim berhasil mengamankan RA di Dusun Tanjung Putus, Kelurahan Gampong Jawa, Langsa, Aceh.
Saat melakukan penggeledahan di rumah RID dan RIS, petugas mengamankan uang tunai Rp 268 juta, rumah, mobil dan motor untuk kemudian ditindaklanjuti penyidikan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.