Dua Rekening Bank Milik La Nyalla Mattalitti yang Diblokir Akan Dibuka Oleh Jaksa Eksekutor
Dua Rekening Bank Milik La Nyalla Mattalitti yang Diblokir Akan Dibuka Oleh Jaksa Eksekutor Terkait Kasus Dana Hibah Pemprov Jatim.
Editor: Mujib Anwar
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Jaksa eksekutor Kejaksaan Tinggi / Kejati Jatim tengah memproses pembukaan blokir dua rekening bank milik Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri / KADIN Jatim La Nyalla Mattalitti.
Hal ini dikatakan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim Didik Farkhan Alisyahdi.
"Saat ini kita sedang berkoordinasi dengan pihak bank guna pembukaan blokir rekening milik La Nyalla, kelengkapan administrasinya sudah diteken,” ujarnya, Selasa, (28/5/2019).
Sebelumnya, jaksa sudah berupaya untuk memenuhi isi putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) RI yang dibacakan pada dua tahun lalu tersebut.
“Saat Kejari Surabaya ingin membuka blokir, namun pihak bank menolak, karena yang berhak membuka blokir adalah pihak yang awal mengajukan pemblokiran, yaitu Kejati Jatim. Jadi sebenarnya kita sudah mencoba untuk melaksanakan isi putusan MA,” beber mantan Kepala Kejari Surabaya ini.
Selain itu, pembukaan blokir rekening milik La Nyalla ini, baru bisa dilaksanakan setelah La Nyalla Mattalitti memenuhi panggilan jaksa ke kantor Kejari Surabaya untuk menandatangani beberapa berkas administrasinya.
Dan itu beberapa waktu lalu sudah dilakukan La Nyalla Mattalitti.
“Iya, baru beberapa waktu lalu La Nyalla datang ke kantor Kejari Surabaya dan menandatangani beberapa dokumen administrasi. Hal itu menjadi salah satu syarat agar blokir rekening bisa dibuka,” tambah Didik Farkhan Alisyahdi.
Baca: La Nyalla Instruksikan Kader Pemuda Pancasila Damaikan Pendukung Jokowi dan Prabowo yang Terbelah
Baca: Ketahuan Selingkuh, Lutfi Nekat Cekik Istri Hingga Tewas di Depan Anaknya: Sudah Pa Kasihan Mama
Baca: Mau Mudik Lebaran ke Jatim, Kapolda Luki Hermawan Ingatkan Waspadai Empat Titik Rawan Macet ini
Untuk diketahui, belasan rekening milik La Nyalla Mattalitti di dua bank berbeda sebelumnya sempat diblokir oleh jaksa.
Pemblokiran tersebut dilakukan jaksa sejak penyidikan perkara dugaan korupsi dana hibah dari Pemprov Jatim untuk KADIN Jatim tahun 2016 lalu.