Pelaku Penyebaran Video Running Text SPBU Medan yang Hina Jokowi dan Megawati Ditangkap
Pelaku penyebar video running text di SPBU Medan berisi kalimat yang menghina Jokowi dan Megawati ditangkap, Senin (27/5/2019).
Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
Pelaku penyebar video running text di SPBU Medan berisi kalimat yang menghina Jokowi dan Megawati ditangkap. Hingga kini polisi masih mendalami siapa yang meretas papan display SPBU Pasar III Marelan, Medan.
TRIBUNNEWS.COM - Penyebar video running text di SPBU Medan berisikan kalimat hinaan yang ditujukan pada Presiden Joko Widodo dan Ketua Umum PDI-P Megawati ditangkap petugas Polres Pelabuhan Belawan pada Senin (27/5/2019).
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Ikhwan Lubis menyebutkan, dari hasil penyelidikan didapat sebuah akun bernama @tamablack.
Akun @tamablack tersebut diduga telah merekam dan menyebarkan video kejadian running text di SPBU Medan di media sosial.
Pemilik akun @tamablack bernama asli Irianto Pratama Tinambunan (20) yang merupakan warga Jalan Indragiri pun ditangkap.
Baca: Kronologi Viralnya Running Text SPBU di Medan Hina Jokowi dan Megawati, 6 Saksi Diperiksa
Dirangkum Tribunnews dari berbagai sumber, berikut fakta terbaru kasus running text di SPBU Medan berisi kalimat hinaan yang ditujukan pada Jokowi dan Megawati :
1. Penyebar video ditangkap
Irianto Pratama Tinambunan (20) alias Tama, ditangkap pihak kepolisian Polres Pelabuhan Belawan pada Senin (27/5/2019).
Penangkapan tersebut dilakukan setelah hasil penyelidikan mendapatkan sebuah nama akun @tamablack yang diduga telah merekam dan menyebarkan kejadian running text di SBPU Medan berisikan ujaran kebencian.
Dilansir Tribun Medan, Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Ikhwan Lubis menyebutkan, Tama mengaku ia merekam kejadian tersebut dan menyebarkannya ke media sosial.
Tama diketahui juga telah mengirimkan video itu ke grup WhatsApp.
"Irianto Pratama Tinambunan alias Tama (20) warga Jalan Indragiri berhasil kami amankan."
"Dari pengakuannya bahwa ia mengakui sebagai perekam dan memviralkan video tersebut ke sosial media dan mengirim ke grup WhatsApp," ungkap Ikhwan Lubis, Senin.
Saat ini Tama tengah menjalani proses hukum dan polisi telah menyita satu buah ponsel sebagai barang bukti yang diduga digunakan untuk menyebar video.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.