Polisi Temukan 38 Bom Molotov Siap Ledak di Rumah AKA, Tersangka Kasus Pembakaran Polsek Tambelangan
Polisi menemukan 38 bom molotov siap pakai dan enam HT di rumah tersangka Abdul Kodir Al Hadad, diduga aktor intelektual pemkabaran Polsek di Sampang.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Penyidikan kasus pembakaran Polsek Tambelangan, Sampang, Madura, mendapati sejumlah fakta mengenjutkan.
Polisi menemukan 38 bom molotov siap pakai dan enam handy talky (HT) di rumah tersangka Abdul Kodir Al Hadad (AKA), yang diduga sebagai aktor intelektual kerusuhan itu.
HT tersebut bermerek Motorola, seperti biasa digunakan TNI dan Polri.
"Barang itu standar yang digunakan TNI dan Polri," kata Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan di Gedung Tribrata Polda Jatim, Surabaya, Senin (27/5/2019).
Polisi kemudian menelusuri apakah ada antene repeater (penguat sinyal) di lokasi tersebut.
Baca: Keputusan Sandiaga Uno Setelah Namanya Ramai Disebut Masuk Daftar Calon Menteri Jokowi-Maruf
"Kami sudah cek dan ternyata memang ada repeater," katanya.
Pihaknya akan terus mendalami temuan alat komunikasi tersebut.
Tidak menutup kemungkinan, lanjut Luki, Abdul Kodir akan dikenai pasal penyalahgunaan alat komunikasi, selain kasus penyerangan Polsek Tambelangan.
"Dalam penggunaan alat komunikasi ada aturan mainnya," ujar Kapolda.
Selain HT, polisi juga menyita tiga celurit, sebilah pisau, 38 bom molotov siap ledak, dan beberapa batu putih yang sempat dilemparkan para pelaku ke arah Mapolsek Tambelangan, Sampang, Madura.
Baca: Mungkinkah Kelompok Perusuh Menyamar Menjadi Polisi Saat Kerusuhan 22 Mei?
"Juga ada barang bukti berupa celurit. Jadi pada malam hari itu mereka sudah menyiapkan. Barang bukti lainnya ada 38 molotov siap digunakan," katanya.
Kapolda menyebut tersangka Abdul Kodir Al Hadad bertugas sebagai penyuplai bom molotov.
"Dia juga bawa massa, berjumlah sekira 70 orang mendatangi polsek lalu memberi komando untuk melempari batu dan molotov," kata Irjen Pol Luki Hermawan.
Sedangkan tersangka Hasan bertugas melakukan pengadangan terhadap mobil pemadam kebakaran (PMK) yang hendak menuju lokasi polsek.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.