Garong Spesialis Kos-kosan yang Telah Beraksi 13 Kali Disergap, Satu Ditembak Kakinya
Mereka menodongkan senjata tajam pada pemilik rumah dan sebelum melancarkan aksinya, mereka mengintai dan memantau situasi
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Robi Ferdiansyah (25) dan Mujib M Alip (24) terlibat dalam aksi garong di dua tempat di Kecamatan Kiaracondong, Kota Bandung pada akhir April.
Mereka menggedor rumah saat situasi lingkungan sepi dan setelah pintu dibuka.
Mereka menodongkan senjata tajam pada pemilik rumah. Sebelum melancarkan aksinya, mereka mengintai dan memantau situasi.
"Karena itu kos-kosan, saya minta semuanya berkumpul setelah itu ponselnya saya ambil. Kemudian ada yang tangannya saya ikat," ujar Robi, di Mapolsek Kiaracondong, Rabu (29/5).
Tidak sedikit ponsel yang mereka kumpulkan.
Di dua tempat itu, mereka bisa merampas lebih dari 10 unit ponsel milik korban. Barang berharga lain juga turut dicuri seperti televisi.
Baca: Kemenhub Resmi Operasikan Pos Pantau 24 Jam Arus Mudik dan Arus Balik Idul Fitri
"Selain dua tempat itu sudah di 13 tempat. Caranya sama, mengetuk rumah lalu menodong," ujar dia.
Aksi keduannya terhenti saat unit Reserse Polsek Kiaracondong menangkap keduanya di tempat berbeda di Kiaracondong pada Senin (27/5/2019). Saat hendak ditangkap, Mujib sempat berusaha melarikan diri.
"Pelaku berhasil diringkus di persembunyiannya kemarin malam. Kaki kanan Alip ditembak karena berusaha melawan dan kabur saat hendak ditangkap," kata Kapolsek Kiaracondong Kompol Asep Saepudin pada kesepatna yang sama.
Kapolsek menuturkan, modus operandi kedua tersangka terbilang nekat dan itu menandakan sudah sering melakukan perbuatan tersebut.
"Mereka terbilang nekat dan tampak tenang setiap beraksi, menandakan mereka sudah sering dan terbukti dari pengakuan mereka sudah 13 kali beraksi," ujar Asep.
Baca: Basarnas Terjunkan 3.500 Personel untuk Kawal Arus Mudik dan Arus Balik
Kapolsek menuturkan, dari tangan tersangka Robi dan Alip, petugas menganankan barang bukti satu buah penutup wajah, dua bilah golok, sarung, satu unit TV LED merek Sanyo, gitar merek Yamaha, dan belasan unit telepon seluler .
"Tersangka Robi dan Alip merupakan spesiali perampok yang kerap menyatroni tempat kos. Mereka mengincar kontrakan yang dihuni perempuan," ujar Kapolsek.
Saat beraksi, kedua tersangka berbagi peran, mulai dari memantau situasi hingga eksekusi. Robi dan Alip terancam hukuman 9 tahun penjara karena dijerat Pasal 365 KUH Pidana.