Perempuan Berusia 15 Tahun Jadi Korban Rudapaksa Tiga Pemuda, Dipulangkan Pelaku Jam 04.00 Subuh
Saat itu satu tersangka menjemput korban lalu dibawa ke rumah kosong dan saat itu ada dua tersangka lainnya sudah menunggu
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Serambi Indonesia Yusmandin Idris
TRIBUNNEWS.COM, ACEH - Tiga pemuda warga Kecamatan Simpang Mamplam, Bireuen, berinisial Sai bin M (21), Is bin Sof (19), dan Hen bin Ah (20) ditangkap aparat Polres Bireuen sekitar pukul 01.30 WIB, Selasa (28/05/2019) di Desa Peuneulot Baroh, Simpang Mamplam.
Mereka ditangkap atas kasus dugaan persetubuhan terhadap seorang anak di bawah umur yang terjadi beberapa waktu lalu.
Kapolres Bireuen AKBP Gugun Hardi Gunawan SIK MSi melalui Kasat Reskrim Iptu Eko Rendi Oktama SH mengatakan, mereka ditangkao berdasarkan laporan dari pihak keluarga ke SPKT Polres Bireuen, 3 Mei 2019.
Saat itu satu tersangka menjemput korban yang masih berusia 15 tahun.
Korban kemudian dibawa ke rumah kosong di mana dua tersangka lainnya sudah menunggu.
Baca: Fakta-Fakta Tersangka Rudapaksa ND hingga Tewas, Berkenalan di FB dan Pelaku Ternyata Residivis
Setelah itu, ketiga tersangka melakukan persetubuhan terhadap korban secara bergiliran, dan kemudian diantar pulang sekitar pukul 04.00 WIB.
Keesokan harinya, korban ditemani sahabatnya, menceritakan kejadian tersebut kepada orangtuanya.
Mendengar pengakuan mengejutkan dari anaknya, pihak keluarga langsung melaporkannya ke Polres Bireuen untuk pengusutan lebih lanjut.
Polres Bireuen pun kemudian membentuk tim gabungan Opsnal Polres Bireuen dan Polsubsektor Simpang Mamplam untuk mencari ketiga tersangka.
“Pada Selasa (28/5/2019) malam, ketiganya ditangkap saat sedang bermain,” ujar Kasat Reskrim Polres Bireuen, Iptu Eko Rendi Oktama SH.