Seorang Siswi di Kabupaten OKU Dicabuli Kakak Iparnya Sejak Kelas 5 SD hingga Kelas 9 SMP
Seorang siswi di Kabupaten OKU dicabuli kakak iparnya sejak kelas 5 SD-9 SMP. Kasus terbongkar saat korban tak mau lagi serumah dengan pelaku.
Editor: Miftah
Laporan wartawan Sripoku.com, Leni Juwita
TRIBUNNEWS.COM, BATURAJA - Sepandai-pandai menyimpan bangkai bau busuknya pasti tercium juga.
Pepatah lama ini cocok ditujukan kepada Solikin (44).
Pria ini ditangkap polisi dengan dugaan mencabuli adik iparnya sendiri yang masih di bawah umur.
Kapolres OKU AKBP Dra Ni Ketut Widayana Sulandari yang dikonfirmasi Sripoku.com, Kamis (30/5/2019) membenarkan polisi sudah mengamankan tersangkanya.
Menurut kapolres, terungkapnya kasus pencabulan yang dilakukan oleh orang dekat terhadap anak di bawah umur ini terungkap setelah korban AF (15) tidak mau lagi tinggal satu rumah bersama kakak iparnya.
Usut demi usut ternyata penyebabnya karena anak di bawah umur ini sudah bertahun-tahun menjadi korban pencabulan oleh kakak iparnya sendiri.
Korban dicabuli pelaku pertama kali waktu korban masih duudk di bangku kelas 5 SD.