Perusahaan Properti di Kuta Akhirnya Bayar THR Karyawan Setelah Dilaporkan ke Kemenaker
Perusahaan yang tidak memberikan THR tersebut bergerak di bidang properti yang beralamat di Jalan Sunset Road, Kuta, Badung.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Bali, I Wayan Sui Suadnyana
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Dinas Tenaga Kerja dan Energi Sumber Daya Mineral (Disnaker ESDM) Provinsi Bali menangani satu perusahaan yang tidak memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para karyawannya.
Perusahaan yang tidak memberikan THR tersebut bergerak di bidang properti yang beralamat di Jalan Sunset Road, Kuta, Badung.
Kepala Bidang Bina Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan Disnaker ESDM Provinsi Bali, Tri Arya Dhyana Kubontubuh mengaku telah menerjunkan tim guna menindaklanjuti hal tersebut.
Setelah menerjunkan tim, pihaknya berhasil melobi perusahaan untuk segera membayarkan THR kepada para karyawannya.
"Kita sudah turunkan tim ke sana tadi gerak cepat langsung dan akhirnya sudah ada kesepakatan perjanjian dan dokumennya sudah ada dan mereka sepakat untuk membayar," kata Tri Aryaseizin Kadis Disnaker ESDM Ida Bagus Ngurah Arda.
Baca: Kondisi Ani Yudhoyono Memburuk, Annisa Pohan Sempat Bagikan Potret saat Mendampingi Mertuanya
Menariknya, pihak yang melaporkan permasalahan ini tidak langsung mendatangi Disnaker ESDM Provinsi Bali, melainkan langsung melapor ke Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) RI sekitar dua hari lalu.
Dijelaskan oleh Arya, laporan itu langsung diterima oleh menteri dan langsung diturunkan ke Dirjen, sementara Dirjen meneruskannya ke Direktur.
Direktur pun langsung menghubungi Disnaker ESDM Bali untuk melakukan pengecekan ke lapangan.
Pihak Disnaker ESDM Bali setelah mendapatkan informasi turun ke lapangan pada Rabu (29/5/2019), namun saat itu belum ditemukan lokasi perusahaan tersebut karena minimnya informasi.
Tak berhenti sampai di sana, pihak Disnaker kemudian turun lagi pada Jumat (31/5/2019) dan berhasil bertemu dengan pihak perusahaan.
"Tapi tadi pagi kita sudah pastikan alamat lengkapnya. Kemarin itu kan pengaduan berantai jadinya tidak langsung ke sini sehingga kurang jelas. Tapi sudah ketemu sih akhirnya," kata Arya.
Baca: Rutan Depok Usul 850 Tahanan Dapat Remisi Khusus Idul Fitri
Buka Posko
Guna menampung adanya laporan bagi karyawan yang tidak mendapatkan THR dari tempatnya bekerja, Disnaker ESDM Bali juga membuka posko pengaduan di kantornya yang beralamat di Jalan Raya Puputan, Renon, Denpasar.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.