Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Perusahaan Properti di Kuta Akhirnya Bayar THR Karyawan Setelah Dilaporkan ke Kemenaker

Perusahaan yang tidak memberikan THR tersebut bergerak di bidang properti yang beralamat di Jalan Sunset Road, Kuta, Badung.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Perusahaan Properti di Kuta Akhirnya Bayar THR Karyawan Setelah Dilaporkan ke Kemenaker
net
Ilustrasi Tunjangan Hari Raya (THR) 

Dibuatnya posko pengaduan THR ini karena mengacu bahwa THR sebagai Hak bagi buruh/pekerja dan kewajiban bagi perusahaan.

"THR wajib dibayarkan oleh perusahaan kepada pekerja/buruh paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum hari raya keagamaan, ujarnya melalui keterangan tertulis yang diterima Tribun Bali, Selasa (28/5/2019).

Pembayaran THR, kata Vany, tidak membedakan antara pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) atau akrab dengan istilah pekerja kontrak maupun perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) atau akrab dengan istilah pekerja tetap.

Acuannya ialah masa kerja atau lamanya pekerja bekerja di suatu perusahaan secara terus-menerus.

Bagi pekerja yang masa kerjanya di bawah 12 bulan, maka jumlah THR akan dihitung secara proporsional.

Sedangkan pekerja yang telah bekerja selama 1 tahun atau lebih jumlah, upahnya sebesar 1 kali upah.

"Karena ini hak, maka perusahaan seharusnya beritikad baik membayarkan THR paling lambat tanggal 29 April 2019 dan pekerja bersama serikat di dalam perusahaan dapat meminta pembayaran THR," kata dia.

Berita Rekomendasi

Dijelaskan, PKWTT atau pekerja tetap yang telah mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) oleh perusahaan sejak 30 hari sebelum hari raya keagamaan berhak mendapatkan THR, sedangkan PKWT atau Pekerja Kontrak belum diakomodasi.

Dalam hal pekerja menuntut haknya, pekerja dapat meminta langsung ke perusahaan ataupun melaporkannya ke Pengawas DisnakerESDM Bali.

Para pekerja yang belum maupun terlambat dibayarkan THR dapat langsung menghubungi YLBHI-LBH Bali (0361)223010/ 085792374635 atau datang langsung ke Jl. Plawa No, 57 Denpasar dengan membawa Perjanjian Kerja, Slip Gaji, Perjanjian Kerja Bersama/Peraturan Perusahaan.

Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul DisnakerESDM Bali Tindaklanjuti Satu Perusahaan yang Tak Berikan THR untuk Karyawan

Sumber: Tribun Bali
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas