Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Polisi Amankan Senjata Api dari Tangan Tersangka Kepemilikan Sabu di Aceh Singkil

Tim Satres Narkoba Polres Aceh Singkil menangkap enam tersangka pelaku penyalahgunaan narkoba jenis ganja sekaligus kepemilikan senjata api (senpi.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Polisi Amankan Senjata Api dari Tangan Tersangka Kepemilikan Sabu di Aceh Singkil
Polres Subulussalam
Enam tersangka penyalahgunaan narkoba serta kepemilikan senjata api rakitan plus empat peluru aktif, ditangkap Tim Satresnarkoba Polres Aceh Singkil, Rabu (29/5/2019). 

TRIBUNNEWS.COM, SUBULUSSALAM - Tim Satres Narkoba Polres Aceh Singkil menangkap enam tersangka pelaku penyalahgunaan narkoba jenis ganja sekaligus kepemilikan senjata api (senpi) jenis revolver dalam waktu kurang dari 1x24 jam.

Keenamnya ditangkap di empat lokasi terpisah, Rabu (29/5/2019).

Kasatresnarkoba Polres Aceh Singkil, Iptu Mustafa kepada Serambi, Kamis (30/5/2019) menyebutkan, dua tersangka diringkus di wilayah Singkil.

Mereka adalah AS (31), warga Desa Pulau Sarok, Kecamatan Singkil, Kabupaten Aceh Singkil dan M (21), warga Desa Kilangan, Kecamatan Singkil.

AS sehari-hari bekerja sebagai tenaga bakti pada salah satu SKPK di jajaran Pemkab setempat.

Sementara M selama ini bekerja sebagai karyawan hotel.

Baca: Anies Baswedan-Anis Matta Doakan Ani Yudhoyono, Kondisi Kesehatan Istri SBY Memburuk

AS diringkus pada pukul 20.30 WIB dari kediamannya Desa Pulau Sarok bersama barang bukti berupa 14 paket ganja.

Rekomendasi Untuk Anda

Kepada polisi, AS mengaku barang haram itu dibelinya Rp 650 ribu dari M.

Berbekal informasi itu, petugas langsung melakukan pengembangan. Hasilnya, hanya sepuluh menit kemudian polisi menangkap M di Hotel Bidadari, Singkil.

Mustafa mengungkapkan, penangkapan kedua tersangka kasus ganja ini berkaitan dengan pengembangan kasus sebelumnya yakni empat tersangka narkoba dan kepemilikan senjata api plus empat peluru aktif yang ditangkap mulai dini hari hingga sore Rabu (29/5/2019).

Sehingga, total tersangka penyalahgunaan narkoba yang dibekuk polisi sebanyak enam orang.

Enam tersangka penyalahgunaan narkoba serta kepemilikan senjata api rakitan plus empat peluru aktif, ditangkap Tim Satresnarkoba Polres Aceh Singkil, Rabu (29/5/2019).
Enam tersangka penyalahgunaan narkoba serta kepemilikan senjata api rakitan plus empat peluru aktif, ditangkap Tim Satresnarkoba Polres Aceh Singkil, Rabu (29/5/2019). (Polres Subulussalam)

Sita Senpi Revolver

Sebelumnya, tim Satres Narkoba Polres Aceh Singkil mengamankan sepucuk senjata api (senpi) rakitan jenis revolver plus empat peluru aktif saat menangkap empat pelaku penyalahgunaan narkoba jenis ganja, Rabu (29/5/2019) dini hari.

Penangkapan yang dimpimpin Kasatresnarkoba Iptu Mustafa ini dilakukan di dua lokasi dalam waktu berbeda.

Mustafa menyebutkan, empat pelaku semuanya merupakan warga Aceh Singkil.

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas