Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Amankan Senjata Api dari Tangan Tersangka Kepemilikan Sabu di Aceh Singkil

Tim Satres Narkoba Polres Aceh Singkil menangkap enam tersangka pelaku penyalahgunaan narkoba jenis ganja sekaligus kepemilikan senjata api (senpi.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Polisi Amankan Senjata Api dari Tangan Tersangka Kepemilikan Sabu di Aceh Singkil
Polres Subulussalam
Enam tersangka penyalahgunaan narkoba serta kepemilikan senjata api rakitan plus empat peluru aktif, ditangkap Tim Satresnarkoba Polres Aceh Singkil, Rabu (29/5/2019). 

Mustafa menyebutkan, empat pelaku semuanya merupakan warga Aceh Singkil.

Mereka adalah BM (35), warga Desa Lipat Kajang, Kecamatan Simpang Kanan, S bin Kha (22), warga Desa Silatong, Kecamatan Simpang Kanan, A HA bin A (43), warga Desa Ujung Limus, Kecamatan Simpang Kanan, dan Is T bin TT (35), warga Pangalan Sulampi, Kecamatan Suro.

Penangkapan tersebut berawal saat personel Unit Opsnal Satnarkoba Polres Aceh Singkil, Selasa (28/5/2019) sekitar pukul 23.00 WIB, mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada penyalahgunaan narkotika jenis ganja.

Baca: Tampil di Acara Doa Bersama, Titiek Soeharto Diteriaki Ibu Presiden oleh Emak-emak

Berbekal informasi itu, tim tersebut dibantu personel Polsek Simpang Kiri, menyelidiki kebenaran informasi tersebut.

Setelah mendapat informasi yang valid, menurut Kasatresnarkoba, polisi mendatangi lokasi yang dicurigai sebagai tempat penyalahagunaan narkotika di Desa Subulussalam Barat, Kecamatan Simpang Kiri.

Saat menggeledah badan dan pakaian tersangka BM, polisi menemukan satu paket ganja yang disimpan dalam tas pinggangnya.

Dari BM juga ditemukan satu pucuk senpi rakitan jenis revolver dan empat peluru aktif yang disimpan dalam tas ransel miliknya.

BERITA TERKAIT

Berdasarkan hasil interogasi, senpi rakitan itu merupakan sisa konflik.

Sementara ganja, menurutnya, dibeli BM dari A di Desa Lipat Kajang, Kecamatan Simpang Kanan.

Kemudian polisi mengejar pelaku lain dan sekitar pukul 14.00 WIB menangkap tersangka A, S, dan IS di kebun sawit Desa Lipat Kajang Bawah, Kecamatan Simpang Kanan.

Selanjutnya, semua tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Aceh Singkil untuk penyelidikan lebih lanjut.(lid)

Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Polisi Temukan Senpi Saat Tangkap Tersangka Ganja

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas