Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tipu Korbannya Rp 130 Juta Bermodus Lolos CPNS, Maimun Musa Kini Jadi Tahanan Kota

Terdakwa calo CPNS Aceh asal Pidie Jaya (Pijay), Maimun Musa atau lebih kerap disapa Maimun Raja Pante kini dijadikan tahanan kota.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Tipu Korbannya Rp 130 Juta Bermodus Lolos CPNS, Maimun Musa Kini Jadi Tahanan Kota
Serambi Indonesia/Idris Ismail
Tim Kejaksaan Negeri Pidie Jaya (Pijay) resmi menahan tersangka penipuan dan penggelapan Calo CPNS, Maimun Musa (38) alias Maimun Raja Pante (dua kiri), Rabu (10/4/2019) siang di Kantor Kejari Pijay. SERAMBINEWS.COM/IDRIS ISMAIL 

TRIBUNNEWS.COM, MEUREUDU - Terdakwa calo calon pegawai negeri sipil (CPNS) Aceh asal Pidie Jaya (Pijay), Maimun Musa atau lebih kerap disapa Maimun Raja Pante kini dijadikan tahanan kota.

Menyusul ada permohonan pengalihan tahanan oleh Pengadilan Negeri (PN) Pijay, karena dia mengalami sakit serius, yakni penyakit maag akut.

Kepala Kejakasaan Negeri (Kajari) Pijay, Mukhzan SH MH melalui Kasie Pidana Umum (Pidum) Aulia SH mengatakan sejak Rabu (29/5/2019) terdakwa Maimun Musa menjalani persidangan dengan agenda putusan sela.

Sepekan lalu dia mengajukan alih tahanan kepada pihak PN dan selanjutnya juga dikabulkan permohonan PN Pijay.

"Ini menjadi sidang pertama putusan sela, setelah dia memperoleh permohonan alih tahanan dari sel Rutan Kelas II Benteng Kota Sigli menjadi tahanan kota," ujarnya.

Selama persidangan ke empat kali, termasuk sidang putusan sela terdakwa koorperatif menghadiri sidang.

Malahan, katanya, sidang lanjutan berikutnya yaitu pemeriksaan saksi akan dilanjutkan setelah lebaran atau pada Rabu (12/6/2019) mendatang.

Berita Rekomendasi

"Jadi, tahanan ini merupakan wewenang penuh PN Pijay," ujarnya.

Sementara, Wakil Ketua PN Pijay, Deny Saputra SH MH secara terpisah, Kamis (30/5/2019) mengatakan pengabulan permohonan alih tahanan dari Rutan Kelas II Benteng Kota Sigli menjadi status tahanan kota ini berdasarkan permohonan terdakwa.

Makmun Musa Calo CPNS Tahanan Kota
Tim Kejaksaan Negeri Pidie Jaya (Pijay) resmi menahan tersangka penipuan dan penggelapan Calo CPNS, Maimun Musa (38) alias Maimun Raja Pante (dua kiri), Rabu (10/4/2019) siang di Kantor Kejari Pijay. SERAMBINEWS.COM/IDRIS ISMAIL

Dia beralasan, mengalami kurang sehat yaitu sakit maag akut.

"Permohonan ini kami kabulkan setelah mempertimbangkan beberapa hal, di antaranya bersikap kooperatif dalam beberapa kali persidangan dengan tetap hadir," jelasnya.

Dia menegaskan pengabulan permohonan ini murni dalam proses hukum dan tidak ada permainan antara terdakwa dengan PN Pijay.

"Ini murni hanya pertimbangan kemanusiaan saja, apalagi selama ini dia benar-benat kooperatif," katanya.

Sementara itu, dalam beberapa hari terakhir ini, terdakwa terlihat di beberapa pusat perbelanjaan.

Padahal yang bersangkutan selama ini menjadi penghuni Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II Benteng Kota Sigli, Pidie, karena masih menjalani sidang perkara penipuan terhadap satu gadis Gampong Blang Asan Sigli, bernama Anita Selfitri (26).

Terdakwa telah meraup ratusan juta rupiah dengan iming-iming dapat menjadikan CPNS di RSUZA Banda Aceh pada 2018 lalu.

"Selaku keluarga korban, saya patut mempertanyakan keberadaan terdakwa yang selama ini masih ditahan, justru bisa menghirup udara bebas diluar tahanan," kata salah satu keluarga korban, Nazar, Kamis (30/5/2019).

Menurut Nazar, tahanan yang dapat berkeliaran di luar akan memperburuk citra penegakan hukum atau supremasi hukum.

Maka atas ketimpangam ini, pihaknya akan mengadukan kembali pada lembaga hukum Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA).

"Ini memang perlu dipertanyakan, apakah ada permainan hukum," tanya dia.

Seperti diketahui, seorang calo CPNS telah dimasukkan ke Rumah Tahanan Kelas II B Sigli, Pidie.

Dia diduga telah menipu seorang gadis Blang Asan, Sigli, Pidie, bernama Anita Selfitri (26) seratusan juta rupiah dengan iming-iming dapat menjadi CPNS di RSUZA Banda Aceh.

Kepala Kejari Pijay, Basuki Sukardjono SH MH melalui Kasi Pidum, Aulia SH, mengatakan, penahanan ini dilakukan setelah kasus ini ditangani oleh penyidik Dirreskrimum Polda Aceh.

Pelaku dijerat dua pasal yaitu 378 KUHP tentang penipuan dan pasal 372 tentang penggelapan dengan tuntutan maksimal empat tahun penjara.

Dari fakta penyidikan, pelaku telah melakukan penggelapan uang korban Anita Selfitri sebesar Rp 130 juta.(c43)

Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Calo CPNS Jadi Tahanan Kota

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas