Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Lakukan Pelanggaran, Empat PNS di Toraja Dipecat

Bupati Tana Toraja Nicodmeus Biringkane memecat empat orang pegawai negeri sipil (PNS) karena melakukan pelanggaran.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Lakukan Pelanggaran, Empat PNS di Toraja Dipecat
Net
Ilustrasi PNS 

Berikut isi aturan lengkapnya:

a. Melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

b. Dipidana dengan pidana penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan Jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan Jabatan dan/ atau pidana umum.

c. Menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.

d. Dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan hukuman pidana penjara paling singkat 2 tahun dan pidana yang dilalukan dengan berencana.(Tommy Paseru)

Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Empat ASN di Tana Toraja Dipecat Secara Tidak Terhormat,

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Tribun Timur
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas