Lakukan Pelanggaran, Empat PNS di Toraja Dipecat
Bupati Tana Toraja Nicodmeus Biringkane memecat empat orang pegawai negeri sipil (PNS) karena melakukan pelanggaran.
Editor: Hendra Gunawan
"SK pemecatannya sudah ada", tambah Victor Datuan Batara.
Berikut isi aturan lengkapnya:
a. Melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. Dipidana dengan pidana penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan Jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan Jabatan dan/ atau pidana umum.
c. Menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.
d. Dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan hukuman pidana penjara paling singkat 2 tahun dan pidana yang dilalukan dengan berencana.(Tommy Paseru)
Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Empat ASN di Tana Toraja Dipecat Secara Tidak Terhormat,