Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jual Pacar ke Jaringan Perdagangan Orang Seharga Rp 12 Juta, 2 Pria di Kupang Jadi Buronan Polda NTT

Dua pria di Kupang jadi buronan Polda NTT setelah ditetapkan menjadi tersangka karena menjual pacar mereka kepada jaringan perdagangan orang.

Editor: Miftah
zoom-in Jual Pacar ke Jaringan Perdagangan Orang Seharga Rp 12 Juta, 2 Pria di Kupang Jadi Buronan Polda NTT
POS KUPANG/RYAN NONG
Kanit TPPO Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda NTT AKP Tatang P Panjaitan didampingi pejabat Bidang Humas Polda NTT Ipda Viktor saat memberikan keterangan dalam konferensi pers kasus TPPO di Mapolda NTT pada Jumat (31/5/2019). 

TRIBUNNEWS.COM, KUPANG -- Dua pria di Kupang Nusa Tenggara Timur menjadi buronan Polda NTT setelah ditetapkan menjadi tersangka karena menjual pacar mereka kepada jaringan perdagangan orang di NTT.

Dua pria tersebut masing masing YB dan AB, tercatat sebagai warga Kota Kupang Provinsi NTT, kini tengah dalam pengejaran tim unit TPPO Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda NTT.

YB dan AB menjual pacar mereka, Dewantri alias DYM (20) dan ESL (16) kepada Arituan Sonbai alias AS (32) dengan bayaran masing masing seharga Rp 12 juta.

Kanit TPPO Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda NTT AKP Tatang P Panjaitan kepada wartawan di Mapolda NTT pada Jumat (31/5/2019) mengatakan, kedua korban atas nama DYM dan ESL merupakan warga Kelurahan Alak Kecamatan Alak Kota Kupang.

Saat ini ESL masih berstatus anak di bawah umur.

Tatang menguraikan, kronologi perkara bermula dari YB dan AB yang bersatus pacar korban DYM dan ESL "menjual" keduanya kepada tersangka AS yang selama ini dikenal sebagai perekrut lapangan tenaga kerja ilegal.

AS kemudian mendatangi Rina Tumagor alias KT (47) perempuan kelahiran Medan yang berdomisili di Perumnas Kelurahan Fatululi Kecamatan Oebobo Kota Kupang untuk dihubungkan dengan orang yang dapat memberi pekerjaan untuk kedua gadis tersebut.

Berita Rekomendasi

Tersangka KT kemudian menghubungi jaringannya Sukoyo alias Toyo alias S (44) di Kota Batam untuk dicarikan pekerjaan.

Untuk kedua gadis itu, Toyo kemudian mentransferkan uang melalui rekening BCA milik tersangka KT, lalu KT kemudian mentransferkan uang tersebut kepada AS melalui rekening BRI milik JK yang merupakan rekan AS.

Usai transaksi tersebut, tersangka S kemudian mengirimkan kode booking tiket pesawat Kupang - Batam atas nama kedua korban kepada tersangka Filmon Sofyan Tlonaen alias FST (41) warga Maulafa Kota Kupang untuk diprint.

"S menghubungi AS untuk koordinasi dengan KT lalu S memberi uang ke KT sebesar Rp 24 juta, sekaligus kode booking  tiket pesawat Kupang-Batam. Selain itu S memberi juga uang operasional sebanyak Rp 2 juta," ungkap Tatang.

BACA SELENGKAPNYA >>> 

Sumber: Pos Kupang
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas