Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Erwiana TKI yang Pernah Viral karena Jadi Korban Penyiksaan Majikan Kini Lulus Sarjana Cum Laude

Erwiana Sulistianingsih, TKI korban penganayaan majika itu, berhasil bangkit bahkan ia sudah lulus sarjana dengan predikat cum laude.

Editor: Sugiyarto
zoom-in Erwiana TKI yang Pernah Viral karena Jadi Korban Penyiksaan Majikan Kini Lulus Sarjana Cum Laude
Facebook Keluarga Besar Buruh Migran Indonesia - KABAR BUMI
Erwiana Sulistyangsih (27), mantan TKI asal Ngawi yang mengalami siksaan majikan di Hong Kong pada 2013 berhasil meraih mimpinya, Sabtu (8/9/2018). 

Erwiana Sulistianingsih, TKI korban penganayaan majika itu, berhasil bangkit bahkan ia sudah lulus sarjana dengan predikat cum laude

Erwiana baru saja menyelesaikan pendidikan sarjana di Universitas Sanata Dharma, Yogyakarta.

Erwiana tak hanya pasrah menerima perlakuan tak menyenangkan tersebut, ia ikut berjuang melawan diskriminasi dan kekerasan.

Berkat perjuangannya, Erwiana dinobatkan sebagai 100 orang paling berpengaruh di dunia oleh Majalah Time pada 2014.

Setelah menjadi salah satu tokoh paling berpengaruh, Erwiana memutuskan untuk berhenti menjadi TKI.

Ia memilih melanjutkan sekolah di perguruan tinggi.

Pernah Jadi Korban Penyiksaan Majikan, Mantan TKI Ini Berhasil Lulus Cum Laude dari Universitas Sanata Dharma Yogyakarta.
Pernah Jadi Korban Penyiksaan Majikan, Mantan TKI Ini Berhasil Lulus Cum Laude dari Universitas Sanata Dharma Yogyakarta. (Facebook/Erwiana S)

Ia berhasil mendapat gelar Sarjana Ekonomi dengan predikatCum Laude.

Prestasi Erwiana ini membuat Keluarga Besar Buruh Migran Indonesia bangga.

Ternyata, motif Erwiana untuk menjadi TKI dikarenakan untuk melanjutkan pendidikan.

BERITA REKOMENDASI

Erwiana dari awal sangat ingin melanjutkan pendidikan di perguruan tinggi.

Erwiana memutuskan untuk menjadi TKI di Hong Kong.

Namun, sesampainya di sana ia justru mendapat beragam siksaan sadis selama delapan bulan.

Saat Erwiana ditemukan terluka dan dikirim ke Indonesia, ia sudah mengalami cedera parah dan berat badannya hanya 25 kg.

Proses persidangan kasus penganiayaan tersebut berlangsung dari 8 Desember 2014 sampai 21 Januari 2015.


Erwiana berhasil memenangkan sidang tersebut yang disambut bahagia para TKI.

Majikan Erwiana yang bernama Law Wan-tung terbukti bersalah atas 18 dari 20 dakwaan, berupa menganiaya, mengintimidasi kriminal, dan tidak memberikan gaji.

Sumber: Grid.ID
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas