Bebas di Hari Lebaran, Warga Binaan Lapas Kerobokan Ini Siap Hidup Baru sebagai Ayah yang Baik
Tercatat 354 warga binaan di Lapas Kerobokan, Bali, mendapatkan remisi atau pemotongan masa tahanan di hari Lebaran, Rabu (5/6/2019).
Editor: Willem Jonata
TRIBUNNEWS.COM - Tercatat 354 warga binaan di Lapas Kerobokan, Bali, mendapatkan remisi atau pemotongan masa tahanan di hari Lebaran, Rabu (5/6/2019).
Sebagian di antaranya bisa langsung menghirup udara bebas. Mereka adalah Bustanil Arifin, Aris Purwanto, Ade Akbar, Handoyo, Syaprudin Muhamad Nasir, Taufik Kanu, dan Tri Widodo Mulyono.
Taufik Kanu (35) mengungkapkan bahwa dirinya mendapatkan dua kemenangan hari ini.
Selain di Hari Kemenangan Idul Fitri sendiri yakni ia mendapatkan kemenangan berupa surat RK II yang dinyatakan langsung bebas
Baca: Prabowo Subianto Bertolak ke Jalan Cendana Usai Salat Id di Hambalang
Baca: Gisel Ajak Wijin ke Rumah yang Dulu Pernah Ditinggalinya Bersama Gading Marten
Baca: Kue Lebaran yang Bikin Berat Badan Naik
"Saya sangat berterimakasih dan bersyukur kepada Tuhan bahwa doa yang selama ini saya panjatkan tidak sia-sia," ujar mantan anggota TNI ini.
Saat ditanyai, apa yang dilakukan setelah bebas ?
Taufik mengatakan ingin menjalani hidup yang baru dan menjadi sosok ayah yang baik bagi anaknya.
"Setelah saya bebas hari ini, saya akan pulang ke rumah di Singaraja dan mulai menjalani hidup baru sebagai warga sipil serta menjadi ayah yang bagi anak saya," ujarnya sambil tersenyum.
Taufik Kanu mengungkapkan, selama ini sudah 16 kali belum pernah melaksanakan Hari Raya di bulan Ramadan bersama keluarga dikarenakan dulu masih bertugas menjadi TNI.
"Saya sudah 16 kali dengan ini tidak pernah merayakan Idul Fitri bersama keluarga karena saat itu saya sedang bertugas. Ya karena dulu saya sering berpindah tugas. Saya pernah bertugas di Lombok selama 2 tahun, Singaraja 7 tahun, dan selama di wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT) selama 5 tahun," ungkapnya.
Diketahui, Taufik Kanu adalah seorang mantan anggota TNI yang kemudian dijatuhi hukuman pidana desersi karena meninggalkan tugas.
Ia pun mendapat hukuman delapan bulan penjara.
"Saat itu saya terkena pidana desersi dengan hukuman delapan bulan penjara sebab meninggalkan tugas waktu itu. Setelah mendapatkan RK II ini saya akan menjalani hidup yang lebih baik lagi," tutupnya.
Berita ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Rasa Syukur Taufik Kanu Setelah Bebas Dari Lapas Kerobokan 'Saya Ingin Jadi Ayah Yang Baik'
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.