10 Saksi Diperiksa Hingga Peringatan Keras Polisi agar Pelaku Mutilasi Karoman Serahkan Diri
Sudah 10 saksi diperiksa terkait kematian Karoman yang mengenaskan dengan kondisi termutilasi. Polisi pun beri peringatan keras kepada pelaku
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
TRIBUNNEWS.COM, OGAN ILIR - Kasus penemuan mayat mutilasi bernama Karoman di Kecamatan Sungai Pinang, Tanjung Raja, Ogan Ilir terus berlangsung.
Aparat kepolisian pun telah memanggil sebanyak sepuluh orang warga Desa Pinang Mas, Kecamatan Sungai Pinang, Ogan Ilir, Sumatera Selatan, Sabtu (8/6/2019).
Baca: Barang Bukti yang Diamankan Hingga Kronologi Penangkapan 81 Terduga Pembakar Puluhan Rumah di Buton
Kesepuluh orang dan istri korban Mardiah turut dipanggil untuk dimintai keterangan terkait kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap Karoman (40), Rabu malam lalu.
Kepala Dusun 2 Desa Pinang Mas, Amrullah mengatakan, dirinya tidak tahu secara persis apa tujuan pemanggilan ke sepuluh orang itu.
Yang ia tahu bahwa di antara kesepuluh orang itu ada pemilik lahan sawah yang sering dilalui Karoman saat mencari ikan.
“Saya hanya diperintah kepala desa untuk menghubungi delapan orang, sedangkan istri Karoman bukan saya yang menghubunginya, saya juga tidak tahu apa persis tujuan pemanggilan tersebut, cuma memang di antara yang dipanggil ada yang lahan sawahnya sering dilalui Karoman saat mencari ikan,” katanya.
Sementara itu, Kasatreksrim Polres Ogan Ilir AKP Malik Fahrin membenarkan pihaknya sudah memangil 10 orang untuk dimintai keterangan terkait kasus pembunuhan disertai mutilasi yang menyebabkan Karoman meninggal dunia.
Baca: Isu Gerindra Ditawari Jatah Menteri, PDIP : Jokowi Lagi Konsentrasi Rajut Persaudaraan Pascapilpres
Namun Malik enggan mengatakan secara detil materi pemeriksaan dengan alasan untuk kepentingan mengungkap kasus tersebut.
“Untuk saksi-saksi kita terus melakukan pemeriksaan secara marathon, total dengan hari ini sudah kita periksa 10 saksi. Tentu ada teknik dan taktik penyelidikan oleh polisi yang tidak bisa kami sampaikan demi kepentingan mengungkap kasus tersebut,” katanya.
Polisi Imbau Pelaku Serahkan Diri
Aparat kepolisian mengimbau agar pelaku segera menyerahkan diri sebelum polisi memberikan tindakan tegas terukur saat dilakukan penangkapan jika tak mau menyerah.
Imbauan dan peringatan itu disampaikan Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir AKP Malik Fahrin saat menggelar olah TKP ulang di lokasi penemuan mayat Karoman di sisi sungai desa tersebut Sabtu (8/6/2019).
Baca: Cerita Para Pedagang Pasar Beringharjo yang Dagangannya Dibeli Jokowi dan Keluarga
“Imbauan kami dari Satreskrim Polres Ogan Ilir untuk siapapun anda bagi tersangka untuk meyerahkan diri, karena jika tidak menyerahkan diri sampai dengan kami dapatkan, dan apabila melawan petugas dan membahayakan masyarakat tidak segan-segan kami berikan tindakan tegas terukur, bila perlu kami kembalikan dengan peti mati,” tegasnya.
Sementara itu, proses pencarian potongan tubuh Karoman yang hilang berupa kepala dan potongan kedua tangannya terus dilakukan.