Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Ungkap Otak Pelaku Pembakaran Rutan Kelas IIB Sigli

Tim Laboratorium Forensik (Labfor) Medan sudah turun ke lokasi untuk menyelidiki kebakaran Rutan tersebut

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Polisi Ungkap Otak Pelaku Pembakaran Rutan Kelas IIB Sigli
SERAMBINEWS.COM/MUHAMMAD NAZAR
Wakapolres Pidie, Kompol Iskandar SE Ak, memopong napi narkoba saat dievakuasi dari Rutan Kelas B Sigli, Senin (3/6/2019) 

TRIBUNNEWS.COM, ACEH - Satuan Reskrim Polres Pidie berhasil mengungkap dalang (otak pelaku) yang membakar Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Sigli, di kawasan Gampong Benteng, Kecamatan Kota Sigli, Pidie, Senin (3/6) siang.

Polisi menduga aktor utama di balik peristiwa tersebut adalah MR alias Ahmad Blong (40), tahanan narkoba asal Gampong Meunasah Balek, Kecamatan Meureudu, Pidie Jaya (Pijay).

Ahmad Blong berhasil kabur bersama dua tahanan lain yaitu FZ bin M Ali (36) warga Kecamatan Kembang Tanjong, Pidie, dan IM alias Abu Is (46), warga Gampong Nien, Kecamatan Simpang Tiga, Pidie, beberapa jam setelah peristiwa itu.

Sementara tim Laboratorium Forensik (Labfor) Medan sudah turun ke lokasi untuk menyelidiki kebakaran Rutan tersebut.

Kapolres Pidie, AKBP Andy Nugraha Setiawan Siregar SIK, melalui Kasat Reskrim, AKP Mahliadi ST MT, kepada Serambi, Sabtu (8/6), mengatakan, terungkapnya otak pelaku yang membakar kantor petugas Rutan Kelas IIB Sigli itu setelah polisi menangkap kembali dua narapidana (napi) dan satu tahanan yang juga kabur dari rutan beberapa jam setelah insiden tersebut.

Ketiga orang yang ditangkap itu adalah Muksalmina (38), warga Gampong Blang Baro, Kecamatan Bandar Baru, Pijay, Herman bin Karimuddin (40), warga Muko Rayeuk, Kecamatan Bandar Baru, dan Edi Saputra bin Ahmad Husen (19), warga Gampong Panteraja Tunong, Kecamatan Panteraja, Pijay.

Muksalmina merupakan penghuni rutan blok 6 yang terjerat perkara narkoba dan sudah divonis empat tahun enam bulan penjara oleh majelis hakim.

Baca: Komentari Buzzer yang Salahkan Demokrat, Andi Mallarangeng: Kalau Pak Prabowo Kalah, Ngapain ke MK

Berita Rekomendasi

Sementara Herman yang juga terkait kasus narkoba sudah divonis empat tahun penjara.

Sedangkan Edi yang tersangkut kasus pencurian hewan ternak masih berstatus tahanan karena belum disidangkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sigli.

“Saat mereka bertiga kita periksa terungkap bahwa Herman ternyata terlibat dalam pembakaran kantor petugas Rutan Kelas IIB Sigli. Sehingga ia (Herman-red) akan diproses secara hukum. Sementara Muksalmina dan Edi tidak terlibat. Karena itu, keduanya akan kita kembalikan ke rutan,” ungkapnya.

Sebenarnya, lanjut AKP Mahliadi, ada enam penghuni Rutan Kelas IIB Sigli yang kabur setelah rutan tersebut dibakar.

Namun, tiga orang di antaranya hingga kini belum berhasil ditangkap kembali.


Mereka adalah MR alias Ahmad Blong (40), FZ bin M Ali (36), dan IM alias Abu Is (46).

Ahmad Blong diklaim polisi sebagai otak pelaku. Menurut data yang dikumpulkan jajaran Polres Pidie, Ahmad Blong berhasil memprovokasi penghuni rutan gara-gara ditarik dispenser oleh petugas sehingga kantor petugas rutan tersebut ludes dibakar.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas