Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jaringan Perdagangan Manusia di NTT Mulai Terurai, Polda Amankan 2 Pemain Lapangan dari Bos Malaysia

Jaringan Perdagangan Manusia di NTT Mulai Terurai, Polda Amankan Dua Pemain Lapangan dari Bos Malaysia

Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Jaringan Perdagangan Manusia di NTT Mulai Terurai, Polda Amankan 2 Pemain Lapangan dari Bos Malaysia
POS KUPANG/RYAN NONG
Wakil Direktur Reskrimum Polda NTT AKBP Anthon CH Nugroho didampingi Panit 1 TTPO Subdit Renakta Ditreskrimum 

Jaringan Perdagangan Manusia di NTT Mulai Terurai, Polda Amankan Dua Pemain Lapangan dari Bos Malaysia

TRIBUNNEWS.COM KUPANG -- Satu demi satu jaringan perdagangan orang (manusia) yang "bermain" di wilayah NTT mulai terurai. Terbaru, Unit TPPO Subdit Renakta Direktorat Reserse dan Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTT mengamankan dua pemain lapangan dari salah satu jaringan yang memperjualbelikan manusia ke Malaysia dengan modus pengiriman TKI.

Wakil Direktur Reskrimum Polda NTT AKBP Anthon CH Nugroho dalam jumpa pers di ruang gelar Ditreskrimsus Polda NTT pada Selasa (11/6/2019) menjelaskan, dua orang anggota jaringan tersebut ditangkap di dua tempat berbeda pada 20 Mei 2019 dan 1 Juni 2019.

Tersangka pertama, AD (20), jelas Anthon merupakan warga KM 12 Bolaplelo Desa Oelbubuk Kecamatan Mollo Tengah. Ia ditangkap di Atambua Kabupaten Belu setelah diburu selama seminggu oleh tim TPPO Polda NTT. AD, kata Anthon, merupakan anggota jaringan yang berperan sebagai perekrut lapangan dan bertanggung jawab kepada DS.

Sedang DS (38) yang menjadi "pemain lapangan" ditangkap di Kota Kupang pada 1 Juni 2019. DS tercatat sebagai warga RT.30/RW.11 Babau Kecamatan Kupang Tengah Kabupaten Kupang.

Kedua tersangka tersebut ditangkap dalam perkara dugaan tindak pidana perdagangan orang yang dengan korban MST (16), remaja tamatan SMP yang masih berstatus anak dibawah umur yang dilaporkan ke Polda NTT pada Mei 2019.

Anthon menjelaskan, kronologis terbongkarnya jaringan tersebut bermula ketika MST (16) calon korban yang akan diberangkatkan ke Malaysia melalui bandara udara Internasional El Tari Kupang dicekal oleh petugas dari Satgas TPPO karena dokumennya mencurigakan.

Berita Rekomendasi

Saat akan berangkat, MTS hanya mampu menunjukkan surat domisili namun surat tersebut tanpa ada tanda tangan dari lurah.

Setelah dilakukan penelusuran, akhirnya terbongkar sindikat yang akan memberangkatkan MST itu.

MST, kata Anthon, direkrut di kampungnya dan kemudian dibawa ke Kupang dan diinapkan selama lima hari di rumah milik saudari MT. Setelah itu, MST lalu diserahkan kepada DS untuk mengurus keberangkatan.

Halaman selanjutnya

Sumber: Pos Kupang
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas