Kontrak 4.800 Tenaga Honorer di Sumut Akan Diputus Hingga 2020
Akan tetapi, sebut Gubernur Edy, pihaknya masih akan menggunakan jasa tenaga honor yang tidak termasuk dalam lingkup tugas
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Pemprov Sumut akan memutus hubungan kerja dengan ribuan tenaga honorer.
Diketahui, ada sebanyak 4.800 tenaga honor di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatra Utara (Pemprov Sumut).
Para pekerja ini akan diputus kontraknya secara bertahap hingga tahun 2020.
Gubernur Edy Rahmayadi didampingi Plt Kepala Biro Humas dan Keprotokolan, Fitriyus, mengungkap alasan tidak lagi mempekerjakan para tenaga honor itu.
Pertama karena pekerjaan mereka tumpang tindih dengan ASN. Kedua karena biaya menggaji mereka cukup besar.
"Saya mau kerja riil.
Ke depan kami akan tingkatkan kinerja.
Bekerja dengan hati melayani masyarakat," ucapnya di Kantor Gubernur, Selasa (11/6/2019).
Ia menjelaskan, para tenaga honor ini digaji rata-rata Rp 2,5 juta per bulan.
Menurutnya, biaya itu lebih baik dipakai untuk membiayai pembangunan infrastruktur.
Baca: Kisah Sopir Mantan Danjen Kopassus: Pengiriman Senjata Terhambat Urusan Pribadi
Baca: Melacak Terduga Pemutilasi Karoman, Polisi Temukan Ceceran Darah Mengering di Sepatu Boot
Baca: Bupati Bogor Marah-marah, Puluhan Botol Miras Sitaan di Satpol PP Tinggal Botolnya Saja
Baca: Dua Remaja Tewas Ditikam Puluhan Kali Gara-gara Masalah Hutang Orang Tua
Akan tetapi, sebut Gubernur Edy, pihaknya masih akan menggunakan jasa tenaga honor yang tidak termasuk dalam lingkup tugas pokok dan fungsi ASN.
Tenaga teknologi informasi atau pemusik, misalnya.
Saat ini, tambah Edy, jumlah ASN di lingkungan Pemprov Sumut mencapai sekitar 28.000 orang.
Jumlah itu tergolong banyak, apalagi ditambah tenaga honor.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.