Pengacara Bantah Dakwaan JPU Menyebutkan Pelaku Lakukan Pengeroyokan Terhadap Audrey
Pengacara Bantah Dakwaan JPU Menyebutkan Pelaku Lakukan Pengeroyokan Terhadap Audrey
Editor: Tiara Shelavie
Pengacara Bantah Dakwaan JPU Menyebutkan Pelaku Lakukan Pengeroyokan Terhadap Audrey
TRIBUNNEWS.COM, PONTIANAK - Kuasa hukum tiga terdakwa kasus pengeroyokan Audrey, Deni Amirudin membantah dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) yang menyebut kliennya mengeroyok korban.
Ia mengatakan, memang ada kekerasan, namun korban dan pelaku berkelahi satu lawan satu dan saling adu jotos.
"Yang namanya berkelahi ya pasti ada adu jotos dan itu timbal balik bukan satu arah. Dakwaan jaksa bilang ini dikeroyok. Tidak benar dikeroyok," ujarnya, Rabu (12/6).
Deni bahkan menilai, dakwaan jaksa tersebut mengikuti pemberitaan di media bukan hasil BAP kepolisian. Harusnya, kata dia, jaksa melihat fakta yang ada, walaupun fakta itu akan diuji dalam persidangan kelak.
"Ingat ini pidana anak bukan pidana umum seperti biasanya. Psikologi anak pelaku bisa terpengaruh atas pembacaan surat dakwaan jaksa kemarin," ungkapnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.