Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengendara Ugal-Ugalan yang Tewaskan 2 Orang di Marabahan Ternyata Positif Gunakan Sabu

Tes urine itu dilakukan karena polisi menduga ada sesuatu di dalam tubuh tersangka

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Pengendara Ugal-Ugalan yang Tewaskan 2 Orang di Marabahan Ternyata Positif Gunakan Sabu
Dari Akbar untuk BPost
MOBIL Honda City yang dikendarai Riyan Erwan menabrak dua warga hingga tewas di Marabahan Batola hingga tewas, Senin (10/6/2019), sekitar pukul 22.00 Wita 

Laporan Wartawan Banjarmasin Post Edi Nugroho

TRIBUNNEWS.COM, MARABAHAN - Ryan Erwan Noor (35), warga Jalan Putri Junjung Buih RT 17/03 Kelurahan Ulu Benteng Kecamatan Marabahan Batola pengemudi mobil Honda City yang tiga kali menabrak di tiga lokasi berbeda dan menewaskan dua warga, Senin (10/6/2019) positif mengonsumsi narkoba.

“Setelah tersangka Ryan diamankan dan dilakukan test urine hasilnya memang positif mengkomsumsi sabu,” kata Kasatlantas Polres Batola, AKP Didik Suhartanto, Rabu (12//6/19).

Dalam pengaruh minuman keras (miras) dan narkoba Ryan tiga kali mengalami tabrakan di tiga lokasi yang berbeda Senin (10/6/2019) sekitar pukul 22:00 Wita.

Akibat kejadian dua warga tewas, dua pengendara luka parah, dan dua warung roboh.

Menurut Didik, tes urine itu dilakukan karena polisi menduga ada sesuatu di dalam tubuh tersangka.

Pada pagi harinya, Selasa (11/6/2019) pihak reserse kriminal Polres Batola pagi harinya melakukan penggeledahan di mobil Honda City yang dikendarai Ryan.

BERITA REKOMENDASI

“Hasil pengeledahan tim reserse itu nihil. Dari mana asal narkoba itu Sat Narkoba dan Reserse Kriminal tengah melakukan penyidikan lebih lanjut,” katanya.

Ryan yang tercatat sebagai salah satu PNS Penyuluh Perikanan Batulicin diketahui
ada faktor kesengajaan dan Riyan akan dikenakan pasal 311 dan paling lama hukumannya 15 tahun penjara.

“Ada unsur kesengajaaan sebelum mengendarai mobil mengkonsumsi miras terlebih dahulu. Untuk narkoba, kita tak tahu kapan mengkonsumsinya. Untuk narkoba itu menjadi sangkaan pemberatan,” katanya.

Menurutnya, saat ini Ryan Erwan Noor minta didampingi pengacara dan baru akan dilakukan pemeriksaan.

Untuk status PNS tersangka, Polres Batola tak masuk ke sana dan polisi akan fokus ke pembuktian hukum di pengadilan nantinya.


“Dari hasil interogasi dengan Ryan Erwan Noor, yang bersangkutan izin dari tugas PNS di Tanah Bumbu dalam 100 hari meninggal orangtunya di Marabahan,” katanya.

Ulah ugal-ugalan Ryan Erwan Noor (35), warga Jalan Putri Junjung Buih RT 17/03 Kelurahan Ulu Benteng Kecamatan Marabahan Batola yang mengendarai mobil Honda City dari warung di wilayah Kecamatan Cerbon dengan kondisi di bawah pengaruh minuman keras (miras) menuju Kota Marabahan menimbulkan sejumlah korban.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas