Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

15 Tersangka Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh-Riau-Sumut Diringkus, Polda Sumut Sita 50 Kg Sabu

Direktorat Narkoba Polda Sumut mengungkap tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu, ekstasi dan ganja jaringan Malaysia-Aceh-Riau-Sumut.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in 15 Tersangka Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh-Riau-Sumut Diringkus, Polda Sumut Sita 50 Kg Sabu
Tribun Medan/Sofyan Akbar
Direktorat Narkoba Polda Sumut Amankan 15 Orang Tersangka Pengedar 50 Kilo Sabusabu. Direktur Direktorat Narkoba Polda Sumut Kombes Pol Hendri Marpaung saat menunjukkan barang bukti saat paparan di DitNarkoba Polda Sumut, Kamis (13/6/2019). Tribun Medan/Sofyan Akbar 

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Direktorat Narkoba Polda Sumut mengungkap tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu, ekstasi dan ganja jaringan Malaysia-Aceh-Riau-Sumut.

Dalam pemaparan kali ini, kata Direktur Direktorat Narkoba Polda Sumut Kombes Pol Hendri Marpaung pihaknya mengungkapkan 5 kasus dengan tersangka sebanyak 15 orang.

"Jumlah barang bukti yang kita amankan berupa sabu-sabu seberat 50 kg, Ekstasi 15.846 butir, dan ganja seberat 170 Kg," kata Hendri, Kamis (13/6/2019).

Ia menceritakan pengungkapan pertama dilakukan pada Senin (13/5/2029) sekitar pukul 20.15 WIB di Jalan Tanjungpura KM 31, Desa Tandem Hilir 1, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deliserdang memberhentikan satu unit mobil Avanza BK 1841 LD dan memeriksa dua orang pria inisial MRA alias R dan KA alias AI.

"Petugas tidak menemukan barang bukti narkotika di dalam mobil," ujarnya.

Kepada petugas kedua tersangka ini mengaku narkotika jenis sabu-sabu ada di mobil Xenia putih BK 1315 UJ yang digunakan teman mereka inisial FR alias P.

"Personel memberhentikan mobil tersebut di SPBU Tandem Hulu Jalan Tanjungpura KM 30 Desa Tandem Hulu 2, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deliserdang," paparnya.

Berita Rekomendasi

Di sana, kata Hendri, petugas menemukan barang bukti berupa satu bungkus kantong plastik putih yang didalamnya berisikan 5 bungkus kemasan teh cina warna hijau bertuliskan Guan Yin Wang berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 5 Kg.

Saat hendak melakukan pengembangan, KA alias AI dan FR alias P melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri.

"Kita melakukan tembakan ke kaki kiri kepada kedua tersangka karena berusaha melarikan diri," terangnya.

Baca: Kasus Penembakan Dua Anggota TNI Oleh Oknum Polisi Berakhir Damai

Kemudian pengungkapan kedua dilakukan pada Kamis (16/5/2019) sekitar pukul 20.45 WIB di Jalan Lintas Sumatera Km 13 Tebing Tinggi - Kisaran tepatnya di Simpang 3 Tebing Tinggi Syah Bandar, Kelurahan Binjai, Kecamatan Syah Bandar, Kabupaten Serdang Bedagai diberhentikan satu sepeda motor Honda sonic BK 2859 TAB yang dikendarai dua orang laki-laki inisial AG dan WC.

Barang bukti yang disita berupa satu goni warna putih yang didalamnya berisikan 9 bungkus Teh Cina warna hijau yang bertuliskan GUAN YIN WANG yang berisikan Narkotika jenis sabusabu dengan berat 9 Kg.

"Kedua orang ini juga ditembak kaki sebelah kiri karena berusaha melarikan diri saat ditangkap," kata orang nomor satu di DitNarkoba Polda Sumut ini.

Dari AG dan WC, ada tiga laki-laki yang akan membawa sabu dari Pekanbaru ke Medan.

Selanjutnya penangkapan ketiga dilakukan pada Senin (27/6/2019) sekitar pukul 11.00 WIB di Jalan Kapten Sumarsono tepatnya di depan indomaret samping Sekolah Akbid Helvetia Medan.

Di sana, kata Hendri, ditangkap dua pria berinisial Z dan ZAH alias U dan mengamankan barang bukti berupa sebuah tas ransel coklat berisi 10 bungkus kemasan Teh Cina warna kuning yang bertuliskan GUAN YIN WANG yang berisi sabu 10 Kg.

"Dari keterangan mereka, kita turut melakukan pengejaran terhadap seorang pria berinisial JN alias P di Jalan Restu, Gang Klaster Medan. Namun tidak ada barang bukti ditemukan saat dilakukan geledah badan,"terangnya.

Hendri menyatakan petugas langsung melakukan pengembangan dan saat itu, Z dan ZAH alias U melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri.

"Terpaksa kita tembak kaki sebelah kiri Z dan ZAH alias U. Dan selanjutnya ketiga tersangka dibawa ke kantor untuk pemeriksaan lanjut," ujarnya.

Direktorat Narkoba Polda Sumut Amankan 15 Orang Tersangka Pengedar 50 Kilo Sabusabu. Direktur Direktorat Narkoba Polda Sumut Kombes Pol Hendri Marpaung saat menunjukkan barang bukti saat paparan di DitNarkoba Polda Sumut, Kamis (13/6/2019). Tribun Medan/Sofyan Akbar
Direktorat Narkoba Polda Sumut Amankan 15 Orang Tersangka Pengedar 50 Kilo Sabusabu. Direktur Direktorat Narkoba Polda Sumut Kombes Pol Hendri Marpaung saat menunjukkan barang bukti saat paparan di DitNarkoba Polda Sumut, Kamis (13/6/2019). Tribun Medan/Sofyan Akbar (Tribun Medan/Sofyan Akbar)

Dari keterangan mereka bertiga, didapat bahwa ada dua pria yang akan memiliki sabu di Binjai.

Penangkapan keempat, dilakukan pada Selasa (4/6/2019) sekitar pukul 18.40 WIB di Jalan Soekarno-Hatta Km 19 Kota Binjai.

"Kita hentikan mobil Avanza hitam BK 1287 ML dan menangkap dua orang pria inisial DAT dan SR dan mengamankan 25 Kg sabu yang dibungkus dalam kemasan teh Cina warna hijau bertuliskan GUAN YIN WANG," ujarnya.

Dari mereka juga, diamankan ekstasi sebanyak 15.846 butir.

Lagi-lagi, kata Hendri tersangka mencoba melarikan diri dan terpaksa diberikan tembakan di kaki kiri untuk tersangka DAT dan kaki kanan kepada tersangka SR.

Penangkapan kelima dilakukan pada Minggu (9/6/2019) sekitar pukul 13.00 WIB di Jalan Penerbangan, Gang Tani Baru 2, kelurahan Kuala Bekala, Kecamatan Medan Tuntungan dilakukan penangkapan terhadap 2 orang laki-laki dengan inisial MS dan MR.

"Kita mengamankan satu bungkus plastik hitam berisi satu bungkus teh cina dengan berat 1 Kg sabu," ujarnya.

Sabu ini, digantung di bawah lampu depan motor NMax BL 4643 KAK.

"Kepada mereka dilakukan tembakan ke kaki kiri MS dan kaki kanan MR," katanya.

Penangkapan keenam dilakukan pada Kamis (16/5/2019) sekitar pukul 06.00 WIB di Jalan Bunga Raya, Kecamatan Medan Sunggal.

Petugas menghentikan mobil Avanza hitam BK 1895 GV dan mobil Avanza putih BK 1401 NYN dan menangkap tiga orang pria inisial B, DB dan M.

"Kita menemukan lima goni berisikan 170 Kg ganja," ujarnya.

Kemudian pihaknya melakukan tembakan kepada B kaki sebelah kanan dan DB kaki sebelah kiri.

Kesemua tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 111 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup dan atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

"Denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 Miliar," ujarnya. (akb/tribun-medan.com)

Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Direktorat Narkoba Polda Sumut Amankan 15 Orang Tersangka Pengedar 50 Kilo Sabusabu

Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas