Lima Fakta Suami Gadaikan Istri Rp 250 Juta, Berujung Kasus Pembunuhan
Tragisnya, peristiwa gadai menggadai ini berakhir dengan Hori masuk penjara lantaran salah membacok orang
Editor: Eko Sutriyanto
![Lima Fakta Suami Gadaikan Istri Rp 250 Juta, Berujung Kasus Pembunuhan](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/gadaikan-istri.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, LUMAJANG - Biasanya untuk meminjam uang diserahkan jaminan berupa barang, namun Hori bin Suwari menggadaikan istri sahnya untuk uang sebesar Rp 250 juta.
Ironisnya, pria ini malah berusaha membunuh sang tukang gadai karena ketika tagihannya jatuh tempo, dia tak memiliki uang.
Apa daya, dia malah salah sasaran membunuh orang.
1. Gadaikan Istri Rp 250 Juta
Seorang suami bernama Hori bin Suwari (43) tega menggadaikan istri sah nya sendiri kepada pria lain sebesar Rp 250 juta.
Tragisnya, peristiwa gadai menggadai ini berakhir dengan Hori masuk penjara lantaran salah membacok orang.
2. Berniat Minta Ambil kembali istrinya
Saat jatuh tempo Hori hendak meminta kembali istrinya yang digadaikan kepada Hartono warga Desa Sombo, Lumajang, yang merupakan tetangga desanya.
Baca: Istri Pensiunan TNI Ditemukan Tewas, Mayatnya Membusuk Mengeluarkan Cairan
Saat jatuh tempo, pelaku juga belum punya uang akan menyerahkan tanah namun Hartono tidak mau.
Hartono bersedia kembalikan istri Hori jika tebusannya dibayar dengan uang juga.
Emosilah si Hori.
3. Salah Sasaran
Dalam kondisi emosi, Hori mencari Hartono dengan membawa sebilah parang di wilayah Desa Sombo Gucialit.
Di Jalan Dusun Argomulyo Desa Sombo Kecamatan Gucialit, Lumajang, Selasa (11/6/2019) malam, ia bertemu orang lain yang disangka Hartono.
Hori lalu melayangkan senjata tajamnya kepada orang tersebut.
Baca: Mayat Laki-Laki Ditemukan Berlumuran Lumpur di Area Persawahan
Ternyata salah sasaran karena itu orang lain dan bukan Hartono namun Muhammad Toha (34) warga Desa Sombo Kecamatan Gucialit.
4. Adanya Degradasi Moral
Kapolres Lumajang AKBP Muhammad Arsal Sahban menilai adanya degradasi moral yang terjadi pada Hori.
“Selain kasus pembunuhan, saya juga miris mendengar pengakuan pelaku yang menggadaikan istrinya. Saya akan dalami motif sebenarnya," uajr Arsal, Rabu (12/6/2019).
"Kasus ini bukan hanya masalah pembunuhan tapi juga ada persoalan di balik ini, di mana pelaku menggadaikan istrinya sendiri. Peristiwa ini tentu di luar nalar kita," tegasnya.
Menurutnya, gadai itu seyogyanya adalah barang dan bukan manusia.
"Kalau betul ini terjadi, berarti ada degradasi moral dan permasalahan sosial yang harus kita benahi bersama," imbuhnya.
5. Terancam hukuman 20 Tahun
Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Hasran menerangkan pelaku diancam hukuman selama 20 tahun penjara.
“Setelah kami interogasi, pelaku mengakui bahwa pembunuhan ini telah direncanakan dengan motif agar utangnya menjadi hangus serta mendapatkan kembali istrinya yang telah digadaikan namun ternyata salah target," kata Hasran.
Hori diancam hukuman penjara selama 20 tahun sesuai dengan Lasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.