7 Pasangan Tak Sah Reunian di Penginapan Diciduk Satpol PP
Tujuh pasangan tidak resmi diciduk petugas gabungan di Kulonprogo dari penginapan di wilayah Pantai Glagah, Rabu (13/6/2019).
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, KULON PROGO - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor (Polres) Kulonprogo bekerjasama melakukan razia untuk menciptakan situasi kondusif pascalibur Lebaran 2019.
Hasilnya tujuh pasangan tidak resmi diciduk petugas gabungan di Kulonprogo dari penginapan di wilayah Pantai Glagah, Rabu (13/6/2019).
Kegiatan menyasar sejumlah penginapan ilegal di kawasan wisata terpopuler di Kulonprogo tersebut.
Dari hasil pemeriksaan sementara, diketahui sebagian besar sejoli itu berasal dari luar wilayah.
Di antaranya dari Cilacap, Purwokerto, Purworejo, hingga Medan.
Rerata usianya 35 hingga 60 tahun.
Beberapa di antaranya diketahui sebagai wajah lama dan sudah pernah tertangkap operasi serupa sebelumnya.
"Semuanya bukan pasangan resmi sehingga mereka kami amankan dan menjalani proses pemberkasan," jelas Kepala Bidang Penegakan Peraturan, Satpol PP Kulonprogo, Sri Widada.
Hampir sebagian pasangan tidak resmi itu diciduk ketika berduaan di dalam kamar penginapan.
Meski masa libur Lebaran sudah berlalu, diakuinya waktu yang ada dimanfaatkan para pasangan tidak resmi itu untuk saling 'reuni' dengan ngamar di penginapan.
"Alasannya karena masih momentum Hari Raya, mereka menyalahgunakannya untuk 'reuni' karena CLBK (Cinta Lama Bersemi Kembali)," kata Sri.
Proses selanjutnya, ketujuh pasangan itu diminta untuk menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan akan disidangkan pada Rabu (19/6/2019).
Enam Pasangan Tanpa Nikah
Satpol PP DIY menggelar razia penyakit masyarakat (pekat) pada di bulan puasa.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.