7 Pasangan Tak Sah Reunian di Penginapan Diciduk Satpol PP
Tujuh pasangan tidak resmi diciduk petugas gabungan di Kulonprogo dari penginapan di wilayah Pantai Glagah, Rabu (13/6/2019).
Editor: Dewi Agustina
Lokasi yang disasar adalah penginapan dan kos-kosan yang berada di wilayah Babarsari, Dabag dan Nologaten.
Sejumlah pasangan bukan suami istri kedapatan menginap dalam satu kamar saat razia kali ini.
Dari pantauan wartawan Tribun Jogja, pasangan bukan suami istri ini tak berkutik ketika petugas menggerebek kamar mereka.
Salah satu perempuan yang enggan disebut namanya mengaku dari Bandung dan baru dua hari di Yogya.
Selama di Jogja ia menginap di penginapan di daerah Dabag, Condongcatur.
"Saya kan nggak salah pak, kan bukan buron," ujarnya berkilah saat petugas meminta dia dan pasanganya naik ke truk Satpol PP.
Sumantri, Kepala seksi penegakan dan penyidikan, di bidang penegakan perundangan Satpol PP DIY mengatakan operasi kali ini adalah implementasi dari Surat Edaran Gubernur no 6/se/4/2019 di mana Satpol PP sebagian penegak perda diamanatkan untuk menertibkan tempat hiburan, kos ekslusif dan hotel saat Ramadan.
"Menurut laporan masyarakat ada indikasi yang dipergunakan tidak semestinya. Misal transaksi online, atau tempat mesum pasangan tidak resmi," jelasnya.
Kali ini personel Satpol PP menyasar kosan dan penginapan di Kecamatan Depok. Satu per satu kamar diketuk untuk dilakukan pendataan dan pemeriksaan.
Jika kedapatan dalam satu kamar ada pasangan tak resmi, petugas lantas menggelandang mereka untuk dilanjutkan pemeriksaan ke kantor Satpol PP DIY.
"Ada enam pasang bukan suami istri yang kami amankan, bahkan di dalam satu kamar tadi juga digunakan untuk dua pasang," bebernya.
"Juga ditemukan alat kontrasepsi baik yang masih utuh ataupun sudah terpakai. Temuan ini akan kami gunakan sebagai barang bukti," imbuhnya.
Ia menyebutkan, pasangan tak resmi ini nanti akan diperiksa dan dibuatkan BAP ke arah penyidikan.
Jika terbukti bersalah maka pihak Satpol PP akan menyidangkan mereka dengan berpegangan pada Perda 18 th 1954 dengan ancaman hukuman 1 bulan atau denda Rp 1 juta.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.