Babak Baru Kasus SUAMI GADAIKAN ISTRI di Lumajang, Si Istri Bantah Digadaikan Malah Memilih Menikah
Babak Baru Kasus SUAMI GADAIKAN ISTRI di Lumajang, Si Istri Bantah Digadaikan Malah Memilih Menikah.
Editor: Mujib Anwar
Babak Baru Kasus SUAMI GADAIKAN ISTRI di Lumajang, Si Istri Bantah Digadaikan Malah Memilih Menikah
TRIBUNNEWS.COM, LUMAJANG - Kasus dugaan suami gadaikan istri sendiri di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur mulai memasuki babak baru.
Ini setelah Polres Lumajang meminta keterangan terhadap dua orang terlibat dalam kasus suami gadaikan istri yang berbuntut pada kasus pembunuhan yang dilakukan Hori (34), warga Desa Jenggrong, Kecamatan Ranuyoso, Kabupaten Lumajang.
Mereka adalah Hartono (38) dan Lasmi (34). Lasmi adalah isrti Hori. Sedangkan Hartono disebut sebagai lelaki tempat Hori menggadaikan istrinya.
Namun, dari jawaban yang disampaikan Hartono dan Lasmi kepada polisi, Jumat (14/6/2019), muncul jawaban dan fakta yang berbeda.
Dari perbincangan yang dilakukan oleh Kapolres Lumajang AKBP M Arsal Sahban itu terkuak sejumlah cerita dari Hartono dan Lasmi.
Hartono, warga Desa Sombo Kecamatan Gucialit, Lumajang merupakan orang yang meminjami uang Hori sampai Rp 250 juta. Sedangkan Lasmi disebut sebagai istri Hori.
Baca: Gadaikan Istri Rp 250 Juta ke Orang Kaya, Setelah Setahun Terjadilah Tragedi Berdarah Salah Sasaran
Baca: PDIP Beri Sindiran Keras ke Risma Jelang Pilkada Surabaya 2020, Hal Prinsip Ini yang Jadi Pemicunya
Baca: Bilang Awas Kiai PKI Lewat pada Cicit dari Guru Pendiri NU, Salim Ahmad Langsung Dihajar Banser
Baca: Advokat di Surabaya ini Dilaporkan Perkosa Staf Cewek Usai Mandi, Juga Mengancam Bunuh Pakai Pistol
"Kami lakukan interogasi kepada keduanya untuk mengetahui persoalan dalam perkara tersebut," ujar Arsal.
Dari pengakuan Lasmi dan Hartono, terkuak indikasi Lasmi sebagai jaminan utang tidak benar.
Lasmi dijadikan jaminan utang itu muncul dari pengakuan Hori kepada polisi.