Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fakta Baru di Balik Gadai Istri Rp 250 Juta: Bisnis Tambak Udang hingga Jual Anak Rp 500 Ribu

Hori warga Lumajang ternyata tidak hanya menggadaikan istrinya kepada rekan bisnisnya, Hartono senilai Rp 250 juta, tetapi juga menganiayanya.

Editor: Januar Adi Sagita
zoom-in Fakta Baru di Balik Gadai Istri Rp 250 Juta: Bisnis Tambak Udang hingga Jual Anak Rp 500 Ribu
Humas Polres Lumajang
Kapolres Lumajang AKBP M Arsal Sahban berbicara dengan Hori disaksikan istrinya R dan Hartono di depan wartawan di Mapolres Lumajang, Jumat (14/6/2019). 

TRIBUNNEWS.COM, LUMAJANG - Hori warga Lumajang ternyata tidak hanya menggadaikan istrinya kepada rekan bisnisnya, Hartono senilai Rp 250 juta.

Ada banyak lagi perlakuan tidak adil bagi R perempuan 35 tahun yang sudah dinikahi Hori beberapa tahun lalu itu.

Perlakuan itu diungkapkan R sendiri ketika ia dipertemukan oleh Kapolres Lumajang AKBP M Arsal Sahban di Mapolres Lumajang, Jumat (14/6/2019).

Pertemuan itu digelar AKBP Arsal untuk menguak lebih jauh kasus gadai istri Rp 250 juta yang berujung pembunuhan salah sasaran itu. 

Menurut Kapolres Lumajang AKBP M Arsal Sahban, R mengaku Hori sebagai suami tak pernah memberikan nafkah yang cukup.

Tak hanya itu, R juga mengaku sering mengalami penganiayaan pada tubuhnya, bahkan pernah menggunakan sabit dan cambuk.

Hori pun juga tak pernah memberi biaya untuk hidup seusai anak nya lahir (saat ini anak mereka berusia 7 tahun).

Berita Rekomendasi

Lasmi pun juga mengatakan bahwa Hori pernah menjual anaknya Rp 500 ribu kepada seseorang pada saat berumur 10 bulan. Kebiasaan bermain judi melatarbelakangi penjualan anak kandungnya tersebut.

AKBP Arsal mengatakan bahwa dirinya mencium kemungkinan adanya perdagangan manusia.

“Sesuai keterangan saksi, yang merupakan istri tersangka, ternyata ada kemungkinan terjadinya human trafficking yang terjadi pada anak kandung mereka. Saya bersama Tim Cobra akan terus mengurai benang merah kasus ini,” kata Arsal.

Halaman selanjutnya: Perlakuan keji Hori

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas