Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kapolres Lumajang Ungkap Penggunaan Uang Hasil Gadai Istri Rp 250 Juta, Ternyata Bukan untuk Usaha

Kapolres Lumajang AKBP M Arsal Sahban mengungkap bagaimana Hori penggunaan uang hasil menggadaikan istrinya R senilai Rp 250 juta, bukan untuk usaha.

Editor: Januar Adi Sagita
zoom-in Kapolres Lumajang Ungkap Penggunaan Uang Hasil Gadai Istri Rp 250 Juta, Ternyata Bukan untuk Usaha
Facebook Sahabat M.A.S
Kapolres Lumajang AKBP M Arsal Sahban sedang berbicara dengan Hori, tersangka pembunuhan terhadap Toha. Kasus ini terkait urusan gadai istri Rp 250 juta. 

TRIBUNNEWS.COM, LUMAJANG - Penyidik Polres Lumajang berencana memanggil Hartono dan R untuk keperluan pengembangan kasus gadai istri Rp 250 juta yang berujung pembunuhan.

Hal ini diungkapkan Kapolres Lumajang AKBP M Arsal Sahban kepada TribunJatim.com, Jumat (14/6/2019) pagi. 

"Ada banyak informasi yang ingin kami dapatkan untuk mengembangkan kasus gadai istri yang berujung pembunuhan ini," kata AKBP M Arsal Sahban

AKBP Arsal juga mengungkapkan informasi terbaru soal sosok Hori yang tega menggadaikan istrinya, R (35) senilai Rp 250 juta kepada Hartono (40), warga Desa Sombo, Kecamatan Gucialit, Lumajang.

Terkuak Cara 'Aneh' Ajudan Kawal Soeharto Pasca Tak Jadi Presiden, Siasatnya Ketahuan, Akhirnya Malu

Sebelumnya, diberitakan bahwa Hori, warga Desa Jenggrong Kecamatan Ranuyoso, Lumajang, telah membunuh Toha (34) warga Desa Sombo Kecamatan Gucialit, Lumajang, Selasa (11/6/2019) malam.

Ternyata Hori salah membunuh orang, ia mengira Toha adalah Hartono yang tidak mau mengembalikan istrinya yang digadaikan.

Berita Rekomendasi

AKBP M Arsal Sahban juga mengatakan, pihaknya juga akan mendalami soal sosok Hori yang sebenarnya. 

AKBP M Arsal Sahban mengungkapkan informasi yang didapatnya dari lapangan bahwa Hori bukan pria yang bagus perangainya.

Halaman berikutnya: Penggunaan uang hasil gadai istri 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas