Usut Dugaan Korupsi Triliunan di YKP, Kejati Jatim 'Bidik' Dirut PT YEKAPE & Ketua Pengurus Yayasan
Usut Dugaan Korupsi Triliunan di YKP, Kejati Jatim 'Membidik' Dirut PT YEKAPE & Ketua Pengurus Yayasan.
Editor: Mujib Anwar
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Untuk mengusut tuntas kasus dugaan korupsi triliunan di Yayasan Kas Pembangunan (YKP), Kejati Jatim 'membidik' Dirut PT YEKAPE dan Ketua Pengurus. Selain itu, lima orang penting juga telah dicekal bepergian ke luar negeri.
Langkahnya, Kejati Jatim akan memeriksa Direktur Utama PT YEKAPE beserta ketua pengurus Yayasan Kas Pembangunan (YKP) Senin, (17/6/2019).
Ini menyusul setelah dicekalnya lima pengurus YKP atas dugaan korupsi triliunan rupiah.
Kasus dugaan korupsi YKP ini pernah beberapa kali mencuat. Bahkan pada tahun 2011, DPRD Surabaya pernah melakukan hak angket dengan memanggil semua pihak ke gedung DPRD Surabaya.
“Hari ini surat panggilannya sudah dikirim ke pihak-pihak yang dipanggil Senin (17/6/2019) mendatang,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim, Richard Marpaung, Jumat, (14/6/2019).
Menurut Richard Marpaung, pemanggilan tidak hanya dilakukan terhadap Dirut PT YEKAPE Surabaya dan Ketua pengurus YKP Kota surabaya saja.
Tapi, panggilan juga dilakukan terhadap Kepala Kantor Pertanahan Surabaya dan ahli dari Fakultas Hukum Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, yakni Dian Purnama.
Baca: VIDEO VIRAL Detik-detik Banser Geram ke Salim Ahmad Gegara Bilang Awas Kiai PKI Lewat pada Kiai NU
Baca: Advokat di Surabaya ini Dilaporkan Perkosa Staf Cewek Usai Mandi, Juga Mengancam Bunuh Pakai Pistol
Baca: Bilang Awas Kiai PKI Lewat pada Cicit dari Guru Pendiri NU, Salim Ahmad Langsung Dihajar Banser
Baca: Gadaikan Istri Rp 250 Juta ke Orang Kaya, Setelah Setahun Terjadilah Tragedi Berdarah Salah Sasaran
Sayangnya, saat ditanya perihal nama dari tiga pihak yang diperiksa, yakni Dirut PT YEKAPE Surabaya, Ketua pengurus YKP Kota Surabaya dan Kepala Kantor Pertanahan Surabaya, Richard enggan merincikan siapa saja nama-nama tersebut.
“Surat pemanggilannya hanya ditujukan kepada pejabat-pejabatnya saja. Jadi tanpa ada nama,” tegas Richard Marpaung.
Sebelumnya, Kejati Jatim melakukan penggeledahan kantor YKP di Jl Sedap Malam No 9-11, Surabaya dan di PT YEKAPE di Jl Wijaya Kusuma No 36, Surabaya, Selasa, (11/6/2019).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.