Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

18 Petugas KPPS dan Saksi Parpol Jadi Tersangka Tindak Pidana Pemilu di TPS Saluleang

Satreskrim Polres Mamasa menetapkan 18 orang tersangka kasus tindak pidana Pemilu di TPS 1 Desa Saluleang, Kecamatan Tabulahan, Kabupaten Mamasa.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in 18 Petugas KPPS dan Saksi Parpol Jadi Tersangka Tindak Pidana Pemilu di TPS Saluleang
Tribunmamasa.com/Semuel Mesakaraeng
Kepala Sat Reskrim Polres Mamasa, Iptu Dedi Yulianto. Semuel/tribunmamasa.com 

TRIBUNNEWS.COM, MAMASA - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mamasa menetapkan 18 orang tersangka kasus tindak pidana Pemilu di TPS 1 Desa Saluleang, Kecamatan Tabulahan, Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat.

Tindak pidana pemilu ini terjadi pada proses pemungutan suara pemilihan umum (Pemilu), 17 April 2019 lalu.

Penetapan tersangka dilakukan setelah hasil penyidikan mengungkap kuat dugaan tindak pidana dilakukan oleh 18 tersangka, sejak Kamis 13 Juni 2019.

Kasat Reskrim Polres Mamasa, Iptu Dedi Yulianto mengatakan, petugas KPPS berserta sejumlah saksi di TPS 1 Saluleang diduga kuat melakukan tindak pidana pemilu.

Menurutnya, berdasarkan alat bukti oleh peyidik, terungkap, tersangka bersepakat membagi-bagikan surat suara sisa di TPS tersebut untuk dicoblos.

"Jumlah surat suara yang sisa di TPS 1 Desa Saluleang sebanyak 18," kata Dedi, via Whatsapp, Jumat (14/6/2019) malam.

Dijelaskan, dari 18 orang tersangka, masing-masing mendapatkan 1 surat suara untuk dicoblos.

Berita Rekomendasi

Surat suara yang digunakan tersangka adalah surat suara hak pilih orang lain yang tidak hadir pada saat pemungutan suara berlangsung.

18 orang tersangka ini terdiri dari 7 penyelenggara atau petugas KPPS dan 10 saksi parpol serta 1 orang di antaranya merupakan saksi DPD.

Atas perbuatan melawan hukum, tersangka dijerat pasal berlapis pada Undang-undang pemilu No.7 tahun 2017, yakni Pasal 533 dan pasal 516 dengan ancaman kurungan penjara paling lama 1 tahun 6 bulan dan denda paling banyak Rp 18 juta.

Selanjutnya, tersangka dan sejumlah barang bukti akan segera dilimpakan ke Kejaksaan untuk menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Polewali.

"Minggu depan kita sudah limpahkan ke Kejaksaan, paling lambat hari Selasa," terangnya.

Ia menegaskan, pihaknya tidak akan mentolelir siapapun yang mencoba melakukan tindak pidana atau tindakan upaya melawan hukum.

Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Polres Mamasa Tetapkan 18 Tersangka Pidana Pemilu TPS Saluleang

Sumber: Tribun Timur
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas