Komisioner KPU Palembang Yetty Oktarina Jadi Tersangka Tindak Pidana Pemilu
Polresta Palembang menetapkan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Palembang Yetty Oktarina sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana pemilu.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Kepolisian Resort Kota (Polresta) Palembang menetapkan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Palembang Yetty Oktarina sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana pemilu.
Penetapan Yetty berdasarkan Surat keterangan no:SK/87/VI/2019/ Reskim tentang penetapan tersangka yang ditetapkan pada 11 Juni oleh Polresta Palembang, dan ditandatangani Kasat Reskim Kompol Yon Edi Winara.
Surat penetapan tersangka ini tersebar di kalangan wartawan di Sumatera Selatan.
Dalam surat itu, Yetty Oktarina ditetapkan sebagai tersangka sehubungan dengan tindak pidana dalam penyelenggaraan pemilu, melakukan tindak pidana dengan sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya, sebagaimana dalam pasal primer pasal 554 undang- undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsidair pasal 510 uu 7/2017 tentang pemilu Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, yang terjadi pada 27 April yang terjadi di kecamatan IT II Palembang.
Dalam surat itu dituliskan, terhitung sejak tanggal surat ini dikeluarkan maka yang bersangkutan dapat dilakukan upaya paksa, pemanggilan, pemaksaan dan pemeriksaan sebagai tersangka.
Yetty saat dikonfirmasi hal tersebut, membenarkan jika dirinya ditetapkan tersangka kepolisian. Namun ia enggan mengomentarinya terlebih jauh.
"Saran saya, minta tanggapan Pak Hepriyadi saja, selaku komisioner KPU Sumsel divisi Hukum, karena mereka juga sangat tahu tentang ini," ujarnya, Sabtu (15/6/2019).
Sementara Hepriyadi yang dihubungi, belum bisa memberikan jawaban yang pasti, mengingat saat ini sedang berada di Polresta Palembang.
"Kami masih di Poltabes (Polresta)," kata dia.
Artikel ini telah tayang di Tribunsumsel.com dengan judul Breaking News: Komisioner KPU Palembang Yetty Oktarina Ditetapkan Tersangka, Ini Kasusnya