Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Nasib Pasangan Siswa SMK di Bulukumba yang Video Hotnya Viral

Siswa SMK Bulukumba pemeran video viral "Janganko kasih nyala blitz-nya" ternyata AM dan WA, akhirnya begini nasib mereka.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Nasib Pasangan Siswa SMK di Bulukumba yang Video Hotnya Viral
Firki Arisandi/Tribun Timur
Screenshot Video Viral Bulukumba - 5 Fakta Video Panas Siswi SMK Bulukumba di WA 'Janganko Kasi Nyala Blitz' Viral, Ini Kata Polisi 

Pasalnya, pelakon dalam video tersebut masih di bawah umur.

"Cukup di tangan anda sajalah. Jangan disebar-sebar lagi. Kasihan masa depan anak ini," kata AKBP Syamsu Ridwan.

Menurut mantan Kapolres Selayar itu, Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Bulukumba telah melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut.

Pihaknya telah melakukan klarifikasi langsung ke salah satu sekolah kejuruan di Kabupaten Bulukumba, Kamis (13/6/2019) kemarin.

Dan kini pihaknya telah mengumpulkan beberapa fakta.

"Anak ini sudah dikeluarkan dari sekolah, sejak videonya kedapatan gurunya. Yang jelas kedua anak ini sudah tidak berada lagi di Bulukumba," jelasnya.

Ancaman Kepada Pelaku Perzinahan

Berita Rekomendasi

Tindak pidana perzinahan diatur dalam KUHP Pasal 284.

Dalam prakteknya, KUHP Pasal 284 saling berkaitan dengan Pasal 27 BW (Burgerlijk Wetboek):

"Pada waktu yang sama, seorang laki-laki hanya boleh terikat perkawinan dengan satu orang perempuan saja dan seorang perempuan hanya dengan satu laki-laki saja."

Berikut adalah rumusan dari Pasal 284 KUHP:

Pelaku tindak pidana perzinahan diancam pidana penjara paling lama sembilan bulan.

Ancaman penjara tersebut ditujukan bagi:

1. Seorang laki-laki yang telah menikah melakukan tindakan perzinahan dan berlaku Pasal 27 BW.

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas