Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

26 dari 73 Napi yang Kabur dari Rutan Lhoksukon Sudah Ditangkap, Berikut Identitasnya

Aparat Polres Aceh Utara bersama sipir Rutan Cabang Lhoksukon, Aceh Utara sudah meringkus 26 dari 73 napi dan tahanan yang kabur.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in 26 dari 73 Napi yang Kabur dari Rutan Lhoksukon Sudah Ditangkap, Berikut Identitasnya
Foto Kiriman Warga
Petugas menangkap napi yang kabur dari Rutan Lhoksukon, Senin (17/6/2019). 

Yusriadi (21), warga Desa Trieng Kecamatan Matangkuli, Aceh Utara, dalam perkara narkoba, dihukum empat tahun tiga bulan tahun penjara.

TM Hermansyah (35), warga Desa Bangka Jaya Kecamatan Dewantara, Aceh Utara dalam perkara narkotika, dihukum 9 tahun tiga bulan penjara.

M Tajuddin (29), warga Desa Matang Jok Kecamatan Baktiya Aceh Utara terlibat perkara sabu (masih dalam proses sidang).

M Yusuf (40), warga Desa Lancok Kecamatan Sawang, Aceh Utara, tersandung perkara narkotika, dihukum penjara 15 tahun.

M Dastur (26), warga Desa Matang Mane Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara, terlibat perkara narkotika (masih dalam proses sidang).

Bima Saputra (21), warga Kampung Tempel Kecamatan Cot Girek, Aceh Utara, terlibat perkara penganiayaan (masih dalam proses sidang).

M Daud (42), warga Desa Pintu Makmur Kecamatan Muara Batu, Aceh Utara, terlibat dalam perkara narkotika dengan hukuman empat tahun satu bulan penjara.

Puluhan narapidana di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Lhoksukon, Aceh Utara Minggu (16/6/2019) dilaporkan kabur, setelah terjadi kerusuhan. SERAMBINEWS.COM/JAFAR YUSUF
Puluhan narapidana di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Lhoksukon, Aceh Utara Minggu (16/6/2019) dilaporkan kabur, setelah terjadi kerusuhan. SERAMBINEWS.COM/JAFAR YUSUF (Serambi Indonesia/Jafar Yusuf)
Berita Rekomendasi

Zul Asri (24), warga Desa Cot Mancang Kecamatan Sawang, Aceh Utara, terlibat perkara narkotika, dihukum sembilan tahun enam bulan penjara.

Ikhsan (19), warga Desa Matang Panyang Kecamatan Seunddon, Aceh Utara, terlibat perkara narkotika, dihukum dua tahun penjara.

Rahmadhan (23), warga Desa Cot Seurani Kecamatan Muara Batu, Aceh Utara, terlibat dalam perkara narkotika (masih dalam proses sidang).

Edi Saputra (29), warga Desa Kuta Bate Kecamatan Muara Batu, Aceh Utara, terlibat perkara pemerasan, dihukum tiga tahun penjara.

Heriansyah (23), warga Desa Gampong Mane Tunong Kecamatan Muara Batu, Aceh Utara, terlibat dalam perkara narkotika, dihukum tiga tahun enam bulan penjara.

Bustami Arifin (23), warga Desa Geudumbak Kecamatan Langkahan, Aceh Utara, terlibat dalam perkara narkotika, dihukum 4 tahun penjara.

Zaini (38), warga Gampong Leuhong Kecamatan Paya Bakong, Aceh Utara, terlibat perkara narkotika (masih dalam proses sidang).

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas