26 dari 73 Napi yang Kabur dari Rutan Lhoksukon Sudah Ditangkap, Berikut Identitasnya
Aparat Polres Aceh Utara bersama sipir Rutan Cabang Lhoksukon, Aceh Utara sudah meringkus 26 dari 73 napi dan tahanan yang kabur.
Editor: Dewi Agustina
Ihsanuddin (20) warga Desa Manyang Baro Kecamatan Syamtalira Aron, Aceh Utara, terlibat perkara narkotika (masih dalam proses sidang).
Ibrahim (33), warga Desa Blang Manyak Kecamatan Sawang, Aceh Utara, terlibat perkara narkotika, dihukum 10 tahun penjara.
Baca: Polisi Sebut Penumpang yang Menyerang Sopir Bus PO Safari Mengaku Hendak Dibunuh
Nanda Syaryulis (21), warga Desa Tanjung Dalam Kecamatan Langkahan, terlibat perkara penggelapan (masih dalam proses sidang).
Agustiar (25), warga Desa Blang Manyak Kecamatan Nisam, Aceh Utara terlibat dalam perkara narkotika (masih dalam proses sidang).
Muhammad Safrizal (24), warga Desa Ule Puloe Kecamatan Dewantara, Aceh Utara terlibat dalam perkara narkotika, dihukum lima tahun satu bulan penjara.
Supriadi (23), warga Desa Bintang Hu Kecamatan Lhoksukon, Aceh Utara dalam perkara narkotika, dihukum lima tahun enam bulan penjara.
Terakhir, yang berhasil ditangkap adalah Rahmat Irmawan (33) asal Kecamatan Langkahan Aceh Utara.
Pria ini ditangkap petugas pada Senin (17/6/2019) pukul 08.30 WIB, di rumah kerabatnya di Desa Seureuke, Kecamatan Langkahan, Aceh Utara.
Kini pria tersebut diamankan ke Rutan Lhoksukon.
Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul 26 Napi yang Kabur dari Rutan Lhoksukon Sudah Ditangkap, Ini Nama-namanya