Juru Parkir Patok Tarif Rp 50 Ribu untuk Bus di Kota Malang, Pelaku Tak Punya Kartu Anggota Parkir
Terungkap, Juru Parkir yang Mematok Tarif Rp 50 Ribu untuk Bus di Kota Malang, Pelaku Tak Punya Kartu Anggota Parkir.
Editor: Mujib Anwar
TRIBUNNEWS.COM, MALANG - Petugas Kepolisian Polsek Klojen, Kota Malang meringkus Panut (51) dan Kholil (47), Senin (17/6/2019).
Kedua juru parkir di Alun-alun Kota Malang itu ditangkap karena diduga melakukan aksi pemungutan liar sebuah bus yang viral di media sosial.
Kasus aksi pemungutan liar ini sempat viral di media sosial Facebook saat akun bernama Wahyu Ari mempostingnya di grup "Info Malang Raya", Minggu (16/6/2019).
Dalam postingannya, dia menyebutkan, ada juru parkir yang telah melakukan pungutan liar dengan tarif Rp 50 Ribu ke sopir kendaraan bus pariwisata untuk satu kali parkir.
Untuk melengkapi unggahannya, ia juga menunjukkan bukti rekaman video dan juga foto dari juru parkir tersebut.
Kapolsek Klojen, Kompol Budi Hariyanto mengatakan, keduanya ditangkap polisi secara terpisah.
Baca: Kejati Jatim Akan Panggil Wali Kota Risma Terkait Kasus 3.080 Persil Lahan Milik Pemkot Surabaya
Baca: Warga Pamekasan Ditangkap Terima Sabu 5 Kg dari Malaysia, Bupati Baddrut Tamam Sebut Permainan Mafia
Baca: Babak Baru Kasus SUAMI GADAIKAN ISTRI di Lumajang, Si Istri Bantah Digadaikan Malah Memilih Menikah
Baca: VIDEO VIRAL Detik-detik Banser Geram ke Salim Ahmad Gegara Bilang Awas Kiai PKI Lewat pada Kiai NU
"Tadi siang, petugas kami telah mengamankan kedua pelaku ditempat yang terpisah," kata Kompol Budi Hariyanto.
"Keduanya, saat ini masih kami periksa dan kami dalami," sambung dia.
Kompol Budi Hariyanto mengatakan, dari hasil pemeriksaan sementara, Panut mengaku telah menarik parkir sebesar Rp 50 Ribu kepada bus tersebut.