Kasus Pencabulan Remaja Oleh Dua Mahasiswa di Bolsel Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan
Polsek Bolaang Uki, Kabupaten Bolsel, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) segera melimpahkan kasus pencabulan terhadap seorang anak di bawah umur.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, MANADO - Polsek Bolaang Uki, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) segera melimpahkan kasus pencabulan terhadap seorang anak di bawah umur.
Tersangkanya dua orang mahasiswa asal Desa Tolondadu, yakni NT alias Lis dan JL alias Kif.
Mereka berdua saat ditangkap masih berkuliah di Provinsi Gorontalo.
Sedangkan yang menjadi korban sebut saja Mawar (18), warga Kecamatan Pinolosian, Kabupaten Bolsel.
Kepada Tribun Manado, Senin (17/6/2019), Kapolsek Bolaang Uki Kompol Baharudin Samin mengatakan kasus ini segera dilimpahkan ke kejaksaan.
"Sementara masih melengkapi berkas. Karena kemarin pihak Kacabjari Dumoga masih mengembalikan berkas karena ada yang kurang," ujarnya.
Namun, menurut perwira satu melati tersebut pihaknya terus berusaha agar kasus ini segera naik meja sidang.
"Kalau usaha jangan tanya lagi. Tapi kami memang harus sesuai prosedur," ujarnya.
Sebelumnya diketahui, dua mahasiswa asal Desa Tolondadu, Kecamatan Bolaang Uki, melakukan pencabulan terhadap seorang gadis di persawahan desa Tolondadu, Maret 2019 lalu.
Keduanya mahasiswa di kampus yang sama, di salah satu perguruan tinggi di Kota Gorontalo.
Keduanya ditangkap setelah orang tua korban datang melaporkan hal ini ke polisi.
Diketahui kedua pelaku pulang kampung dikarenakan sedang libur kuliah.
Kejadian ini berawal ketika JL mendapat pesan singkat dari korban melalui sosial media (facebook).
Keduanya lalu bertukar nomor telepon dan membuat janji untuk bertemu.
Pertemuan keduanya terjadi pada Jumat (1/3/2019) sekitar pukul 21.00 Wita.
JL yang menjemput korban, lalu membawanya ke area persawahan.
Disana JL kemudian melakukan aksinya tepat di sebuah gubuk di tengah persawahan.
Usai menyetubuhi korban, JL kemudian pergi dengan alasan mengisi BBM motornya.
Ternyata JL kemudian menelepon pelaku NT dan memberitahukan jika ada seorang gadis di gubuk tengah persawahan.
30 menit berlalu, NT lalu ke lokasi dan mendapati korban.
Tanpa menunggu lama, NT langsung melakukan aksinya.
Korban sempat melawan karena tak mengenal NT.
Namun karena kalah kekuatan, korban pun hanya bisa pasrah.
Sama halnya yang dilakukan JL, pelaku NT juga pergi meninggalkan korban.
Merasa takut ditengah sawah, korban pun kembali menelepon JL.
"Dia (korban) telepon minta diantar pulang," ujar JL saat ditemui di ruang Kapolsek Bolaang Uki Kompol Baharudin Samin.
JL kemudian menjemput korban lagi dan mengantar ke rumahnya.
Korban pun menceritakan hal ini kepada orang tuanya.
Pihak keluarga kemudian hendak menikahkan korban dengan JL.
Akan tetapi setelah tahu bahwa pelakunya lebih dari satu orang, pihak keluarga pun langsung melaporkannya ke Polsek Urban Bolaang Uki.
Kapolsek Bolaang Uki Kompol Baharudin Samin mengatakan keduanya sudah ditahan.
"Kami menduga bahwa kedua pelaku ini bersekongkol untuk menyetubuhi korban. Makanya saat keluarga melaporkan hal ini kami langsung menangkap keduanya," kata dia. (nie)
Artikel ini telah tayang di tribunmanado.co.id dengan judul Setubuhi Perempuan 18 Tahun, Dua Mahasiswa Ini Ditangkap Polisi, Kasusnya Sudah di Kejaksaan