Kasus Pencabulan Remaja Oleh Dua Mahasiswa di Bolsel Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan
Polsek Bolaang Uki, Kabupaten Bolsel, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) segera melimpahkan kasus pencabulan terhadap seorang anak di bawah umur.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, MANADO - Polsek Bolaang Uki, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) segera melimpahkan kasus pencabulan terhadap seorang anak di bawah umur.
Tersangkanya dua orang mahasiswa asal Desa Tolondadu, yakni NT alias Lis dan JL alias Kif.
Mereka berdua saat ditangkap masih berkuliah di Provinsi Gorontalo.
Sedangkan yang menjadi korban sebut saja Mawar (18), warga Kecamatan Pinolosian, Kabupaten Bolsel.
Kepada Tribun Manado, Senin (17/6/2019), Kapolsek Bolaang Uki Kompol Baharudin Samin mengatakan kasus ini segera dilimpahkan ke kejaksaan.
"Sementara masih melengkapi berkas. Karena kemarin pihak Kacabjari Dumoga masih mengembalikan berkas karena ada yang kurang," ujarnya.
Namun, menurut perwira satu melati tersebut pihaknya terus berusaha agar kasus ini segera naik meja sidang.
"Kalau usaha jangan tanya lagi. Tapi kami memang harus sesuai prosedur," ujarnya.
Sebelumnya diketahui, dua mahasiswa asal Desa Tolondadu, Kecamatan Bolaang Uki, melakukan pencabulan terhadap seorang gadis di persawahan desa Tolondadu, Maret 2019 lalu.
Keduanya mahasiswa di kampus yang sama, di salah satu perguruan tinggi di Kota Gorontalo.
Keduanya ditangkap setelah orang tua korban datang melaporkan hal ini ke polisi.
Diketahui kedua pelaku pulang kampung dikarenakan sedang libur kuliah.
Kejadian ini berawal ketika JL mendapat pesan singkat dari korban melalui sosial media (facebook).
Keduanya lalu bertukar nomor telepon dan membuat janji untuk bertemu.