Tahanan di Magelang Kabur Saat Mau Disidang, Panjat Tembok Pengadilan, Ditangkap di Pinggir Jalan
Seorang terdakwa kasus narkotika, Tri Arso Wibowo alias Gotri, mencoba melarikan diri dari Pengadilan Negeri IB Magelang, Senin (17/6/2019) pagi tadi
Editor: Sugiyarto
Laporan Reporter Tribun Jogja, Rendika Ferri K
TRIBUNNEWS.COM, MAGELANG - Seorang terdakwa kasus narkotika, Tri Arso Wibowo alias Gotri, mencoba melarikan diri dari Pengadilan Negeri IB Magelang, Senin (17/6/2019) pagi tadi.
Ia melarikan diri dari penjaga saat hendak dikeluarkan dari dalam sel, kemudian berlari memanjat tembok pengadilan, sebelum akhirnya dapat ditangkap petugas Kepolisian yang tengah berjaga.
Aksi kabur Tri terkesan dramatis. Ia memanfaatkan kelengahan dari penjaga.
Tahanan yang dikeluarkan dari sel dan hendak disidangkan memang tak diborgol.
Saat petugas lengah, ia kabur dan berlari ke pintu belakang.
Tri memanjat tembok belakang pengadilan setinggi dua meter, meloncak ke trotoar, lalu berlari menyeberang jalan.
Petugas kepolisian dan Kejaksaan Negeri Magelang dengan sigap langsung melakukan pengejaran.
Terdakwa berhasil dibekuk di pinggir Jalan A Yani, Kota Magelang.
Kejadian itu sempat menarik perhatian masyarakat dan pengguna jalan.
Begitu ditangkap, terdakwa langsung diboyong kembali ke Pengadilan Negeri IB Magelang, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Humas Pengadilan Negeri IB Magelang, Hengky Kurniawan, mengatakan, kejadian tersebut terjadi sekitar pukul 10.30.
Tahanan atas nama Tri Arso Wibowo, alias Gotri hendak dikeluarkan dari dalam sel, untuk menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri IB Magelang, sampai ia melakukan percobaan melarikan diri.
"Terdakwa berupaya melarikan diri saat tengah akan disidangkan. Saat itu tahanan hendak dikeluarkan dari dalam sel, untuk disidangkan."