Viral Video Juru Parkir Kota Malang Tarik Rp 50 Ribu, Pelaku Diamankan Satlantas dan Terancam Pidana
Kepala Dishub Kota Malang, Handi Priyatno membenarkan video oknum juru parkir di Alun-alun Kota Malang yang menarik tarif parkir Rp 50 ribu.
Editor: Januar Adi Sagita
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Aminatus Sofya
TRIBUNNEWS.COM, MALANG - Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang, Handi Priyatno membenarkan video oknum juru parkir di Alun-alun Kota Malang yang menarik tarif parkir Rp 50 ribu untuk satu bus.
Setelah video tersebut menyebar di media sosial, Satlantas Polres Malang Kota dan Dishub langsung mendatangi lokasi dan mencari serta menangkap pelaku.
"Sudah ditangkap dan diberi peringatan keras. Pelaku juga menulis pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya," kata Handi, Senin (17/6/2019).
Ia menegaskan peringatan keras juga diberikan kepada juru parkir nakal lainnya agar tidak melakukan perbuatan serupa. Untuk dua pelaku yang terekam dalam video, diancam pidana apabila mengulangi menarik tarif parkir diluar Perda.
Berdasarkan Perda Kota Malang Nomor 5 Tahun 2015, tarif parkir bus, truck dan kontainer sebesar Rp 10 ribu, tarif bus mini bus sebesar Rp 5.000, pick up dan mobil Rp 3.000 dan sepeda motor Rp 2.000.